Premanisme di Balik Hiburan Malam: Polres Salatiga Berhasil Ungkap Aksi Premanisme, Pelaku Penganiayaan dan Pelaku Pengancaman Dengan Golok

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Salatiga kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Aman Candi 2025, dua kasus kekerasan berhasil diungkap. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., ini menunjukkan langkah nyata aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut berhasil diungkap sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang humanis namun tegas terhadap tindak kriminal saat dikonfirmasi oleh Suaraglobal.com.

Kasus Pertama: Penganiayaan Berat di Kafe Maestro

Kasus pertama melibatkan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kafe Maestro Salatiga. Korban dalam kejadian ini adalah Putut Pancasila Widagdo, yang mengalami luka cukup serius akibat pemukulan oleh rekan satu rombongannya sendiri, yang diketahui bernama Toha.

Baca Juga:  Selain Adipura, Wapres Juga Serahkan Nirwasita Tantra Kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD

IPDA Sutopo memaparkan bahwa kejadian bermula ketika Putut bersama teman-temannya—Ali Eko, Toha, Heri Cahyono, dan Tarsono—menyewa sebuah ruangan di Kafe Maestro tersebut. Saat Putut dan Ali sedang berbincang membahas urusan keluarga di kamar mandi, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam dan langsung menghardik serta mendorong korban.

“Pelaku tampak marah karena merasa tidak ingin urusannya dicampuri. Ia langsung menyuruh korban keluar dengan nada tinggi, yang kemudian memicu cekcok di antara keduanya,” jelas IPDA Sutopo.

Cekcok tersebut berujung pemukulan berulang kali ke wajah korban hingga korban terjatuh di kloset dan mengalami luka berdarah diwajahnya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus Kedua: Pengancaman Golok oleh Warga Bugel

Kasus kedua terjadi tak lama berselang dan melibatkan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok oleh pria bernama Bobby Erdias alias Bokir (32), warga Bugel, Sidorejo, Salatiga. Korban dalam peristiwa ini adalah Danang Saputra (22), warga Rowopolo, Tuntang, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Wajah Baru Alun-Alun Sidoarjo: Wabup Mimik Tinjau Progres Revitalisasi, Pastikan Ramah Anak, Lansia, dan UMKM

Peristiwa bermula saat Danang hendak pulang dari sebuah kafe, pelaku dalam kondisi mabuk berada dibelakang motornya, kemudian setelah korban menghidupkan mesin sepeda motornya karena gasnya terlalu keras sehingga membuat pelaku kaget dan kemudian menendang korban yang mengenai bagian pahanya dan juga mencekik, setelah itu pelaku pergi sambil berkata ”Entenono Nang Kono” , beberapa saat kemudian pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengacung-acungkan kearah orang yang berada di lokasi kejadian sambil berkata “Endi wong e ?”, karena tidak mengenali korban kemudian pelaku mengejar Dimas, dengan mengacung-acungkan goloknya sambil berteriak “Endi mau wonge, tak tusuk Kowe”, namun Dimas berhasil lari ke arah hutan karet dan pelaku tidak berhasil mencelakainya, jelas IPDA Sutopo.

Untuk pelaku kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1), Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. tutup IPDA Sutopo.

Baca Juga:  BNPB Bersama Menko PKM Salurkan Batuan Logistik Kepad Warga Terdampak Bencana Kekeringan Dan Cuaca Eksrem

Komitmen Tegas Polres Salatiga

IPDA Sutopo menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam menindak segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayahnya.

“Operasi Aman Candi 2025 merupakan langkah konkret kami dalam menjaga ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap tindakan kriminalitas agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Salatiga juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila menemukan tindakan kekerasan atau pengancaman di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!