Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Han Jwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan gelar perkara serta penggeledahan di sejumlah lokasi milik Diana, yang menghasilkan temuan signifikan.

Dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi maupun tempat usaha yang bersangkutan, polisi menemukan sebanyak 108 dokumen ijazah yang disimpan tanpa dasar hukum. Temuan ini menjadi bukti penting yang memperkuat dugaan adanya praktik penahanan dokumen penting karyawan secara sistematis dan tanpa izin.

Baca Juga:  Polda Jatim Satukan Rival Abadi, Persebaya dan Arema Sepakat Jaga Laga Damai di Kanjuruhan

“Kami telah menetapkan JD sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan barang bukti berupa ratusan ijazah yang ditahan,” jelas AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, saat memberikan keterangan pada Jumat (23/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Han Jwa Diana memperpanjang daftar kasus hukum yang menjeratnya. Sebelumnya, ia telah lebih dulu dijerat oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan kendaraan dan kini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan setempat.

Baca Juga:  "Ngunduh Wohing Pakarti", Tradisi Methil Pari Desa Jambangan Jadi Simbol Syukur dan Ketahanan Pangan Ngawi

Penyidik Polda Jatim kini tengah mendalami sejauh mana praktik penahanan ijazah ini telah berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Setidaknya 23 orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan beberapa pihak lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini,” tambah AKBP Suryono.

Selain itu, penyidik juga menyelidiki keterlibatan suami dari tersangka, Handy Sunaryo. Meski saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya turut disebut dalam proses penyelidikan karena diduga mengetahui atau turut berperan dalam praktik yang melanggar hukum ini.

Baca Juga:  Jurnalis Tak Boleh Gaptek! AWS Surabaya Gelar Pelatihan SEO di Tengah Gempuran Era Digital

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengangkat isu serius mengenai praktik ketenagakerjaan yang tidak etis, terutama dalam hal penahanan dokumen penting karyawan. Ijazah sebagai dokumen pribadi yang seharusnya dilindungi, kerap dijadikan alat tekanan oleh perusahaan kepada pekerja.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi praktik semacam itu yang mencederai hak-hak dasar tenaga kerja di wilayah hukumnya. (*)