Polres Tanjung Perak Selidiki Grup Facebook, Diduga Komunitas Gay Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tengah menyelidiki keberadaan dua grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunitas gay di wilayah Surabaya. Grup yang dimaksud dikenal dengan nama “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Surabaya”, dan dilaporkan memiliki ribuan anggota aktif.

Kehadiran grup ini mencuat ke publik setelah beberapa laporan masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas aktivitas dan konten yang dibagikan di dalamnya. Sebagian besar unggahan dalam grup tersebut disebut menggunakan akun anonim, menyulitkan identifikasi langsung terhadap para anggotanya. Situasi ini menimbulkan kecemasan, terutama dari kalangan orang tua, yang mengkhawatirkan dampak sosial media terhadap anak-anak dan remaja.

Baca Juga:  Malam Natal, Warung Nasi Kucing Mbah Sojo Desa Ketangi Diserbu Pembeli: Alternatif Nongkrong dan Kuliner Murah di Ngawi

AKP M. Prasetyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah melacak pengelola grup.

“Tim kami sudah mengantongi identitas admin dan sedang melakukan pelacakan lebih lanjut,” ujar AKP Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (13/6/25).

Ia menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan adalah pada kemungkinan adanya aktivitas yang melanggar hukum dan dianggap meresahkan masyarakat. Meskipun belum ada kesimpulan terkait unsur pidana, penyidik tetap berhati-hati dalam memeriksa setiap konten dan interaksi yang terjadi di dalam grup tersebut.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp2 Miliar, Jadi Percontohan di Jawa Timur

“Kami mengedepankan pendekatan hukum yang objektif. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai prosedur,” tegasnya.

Polemik ini tak hanya menimbulkan perdebatan soal penegakan hukum di dunia maya, tapi juga membuka diskursus sosial yang lebih luas terkait eksistensi kelompok minoritas seksual di kota metropolitan seperti Surabaya.

Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu konflik horizontal.

“Kami harap masyarakat tidak main hakim sendiri. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor,” lanjut AKP Prasetyo.

Baca Juga:  “DNA Merek” di Surabaya: Kemenkumham Jatim Perkuat Tameng Hukum bagi Identitas Visual Pelaku Kreatif

Hingga kini, belum ada informasi rinci yang dipublikasikan terkait identitas pengelola grup maupun kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penyelidikan dipastikan akan terus berlanjut dengan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.

Kasus ini menjadi sorotan luas tidak hanya karena sensitivitas isu yang diangkat, tetapi juga karena mencerminkan tantangan aparat penegak hukum dalam mengelola dinamika sosial di era digital, di mana batas antara ruang privat dan publik semakin kabur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!