Laporan: Ninis Indrawati

MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Polres Mojokerto Kota, di bawah Polda Jawa Timur, berhasil mencatat sejarah sebagai kepolisian pertama di provinsi tersebut yang mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp2 miliar. Pengungkapan ini merupakan langkah inovatif dalam memerangi kejahatan narkoba melalui pendekatan finansial dengan menyita aset para pelaku.

Baca Juga:  TNI Perkuat Operasi Kemanusiaan Semeru: Respons Cepat, Terukur, dan Terkoordinasi Demi Keselamatan Warga Lumajang

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota pada Senin (18/11). Acara tersebut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, yang didampingi oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri.

Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial MM, seorang bandar narkoba yang aktif menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Tersangka berhasil diringkus pada Oktober 2024 setelah menjalani operasi pengawasan ketat oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  PLN Hadir di Kampus: Sosialisasi Power Hero Diskon 50%, Dorong Mahasiswa Ngudi Waluyo Upgrade Daya dengan Mudah

\”Penyelidikan menunjukkan bahwa MM terlibat dalam transaksi narkoba dengan nilai perputaran mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Hal ini setara dengan distribusi sabu-sabu sebanyak 1 hingga 2 kilogram per bulan,\” ujar Kombes Pol Robert.

Lebih lanjut, polisi melakukan asset tracing terhadap tersangka dan menemukan sejumlah aset senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Di antara aset yang disita adalah beberapa kendaraan mewah seperti Mitsubishi Xpander, Honda Brio, dan Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp530 juta.

Baca Juga:  Sindikat Curanmor Pasuruan Beraksi di Surabaya, Kendaraan Curian Dijual Lintas Kota

Pengungkapan ini menjadi tonggak penting dalam strategi pemberantasan narkoba. Kombes Pol Robert menegaskan bahwa perintah Mabes Polri jelas: memberantas narkoba tidak cukup dengan menangkap pelakunya, tetapi juga harus memiskinkan mereka melalui penyitaan aset.

\”Kasus ini menjadi pilot project untuk penanganan TPPU oleh Polres di Jawa Timur. Dengan menyita aset hasil kejahatan, kita memberikan pukulan besar kepada jaringan narkoba,\” jelasnya.

Baca Juga:  Bakti Sosial di SAE Lapas Malang: Rutan Surabaya Pererat Sinergi dengan Masyarakat

Langkah strategis ini juga dianggap sejalan dengan Asta Cita, program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Target Terlampaui! 1.017 Pelanggaran Dijaring, 3 Kecelakaan Ringan Warnai Selama Operasi Keselamatan Candi 2026

Program tersebut mendorong penguatan hukum untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus mengembangkan pendekatan inovatif dalam penegakan hukum.

Baca Juga:  KH Faishol Munir Serukan Kedamaian: “Pasuruan Rumah Kita, Mari Jaga Bersama”

Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan langkah yang lebih efektif, salah satunya melalui TPPU,\” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi: 4 unit mobil (Mitsubishi Xpander, Honda Brio, Daihatsu Feroza, dan L300, 3 unit motor (Kawasaki KLX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion,Uang tunai Rp530 juta,1 unit iPhone 14 Pro Max,1 kartu ATM BCA.

Keberhasilan Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPU ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum konvensional.

Baca Juga:  Kiai Pengasuh Ponpes di Ngawi Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Kekerasan Seksual

Dengan menyasar sisi ekonomi pelaku, Polri berharap dapat memutus rantai kejahatan sekaligus menciptakan efek jera yang signifikan.

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi model bagi Polres lain di Jawa Timur dan Indonesia dalam melaksanakan tugas pemberantasan narkoba secara komprehensif. (*)