Terungkap! Grup Facebook Penyuka Sesama Jenis Berisi Konten Pornografi Dibongkar Polres Tanjung Perak, Dua Admin Diciduk

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap praktik penyebaran konten bermuatan pornografi yang dilakukan melalui sebuah grup Facebook bertajuk “Kay Khusus Surabaya”, yang menjadi wadah komunitas penyuka sesama jenis dan dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Senin, 16 Juni 2025, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan grup tersebut di media sosial.

“Tim kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan grup yang isinya melanggar norma kesusilaan. Setelah penyelidikan mendalam, kami amankan dua orang yang diketahui sebagai admin grup tersebut,” ujar AKBP Wahyu didampingi Kasi Humas IPTU Suroto dan tim siber Satreskrim.

Baca Juga:  LENTERA dari Tulungagung: Inovasi Digital Bu Anita Curi Perhatian Juri Perawat Teladan Jatim 2025

Dua orang admin yang diamankan masing-masing berinisial MMK dan GR, yang diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyebaran konten asusila di dalam grup tersebut. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Siber Satreskrim.

Diketahui bahwa grup “Kay Khusus Surabaya” telah aktif sejak 14 Maret 2021, dan memiliki lebih dari 4.500 anggota yang berasal dari berbagai wilayah. Grup ini menjadi tempat berbagi foto serta video pribadi bernuansa pornografi, dan bahkan digunakan untuk mengatur pertemuan-pertemuan yang bersifat tertutup.

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa:

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Gencarkan Sterilisasi Gereja Jelang Paskah: Wujudkan Ibadah Aman, Kota Damai

Dua unit ponsel milik para admin, Tangkapan layar percakapan dan unggahan dalam grup Facebook, Data digital yang menunjukkan aktivitas penyebaran konten menyimpang.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, serta

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Meski mayoritas anggota grup merupakan orang dewasa, AKBP Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tetap waspada terhadap potensi keterlibatan anak-anak atau remaja di bawah umur dalam aktivitas grup tersebut.

Baca Juga:  Jihad Rawat Taman: Gerakan Bersama Wujudkan Sidoarjo yang Asri

“Kami mengajak semua pihak—baik dari unsur pemerintah, tokoh agama, hingga tokoh budaya—untuk bersinergi mencegah penyebaran konten menyimpang. Edukasi harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas,” tegas AKBP Wahyu.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan platform digital lain yang digunakan untuk aktivitas serupa.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan grup atau akun media sosial yang menyebarkan konten yang melanggar norma dan hukum. Penindakan tegas terhadap konten bermuatan pornografi dan aktivitas menyimpang berbasis digital akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!