Bongkar Jaringan Lintas Negara, Polres Malang Tangkap Kurir Ganja Malaysia di Bali

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Kasus ini terbongkar setelah aparat mencurigai dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman pos internasional. Dari pengembangan penyelidikan, seorang pria berinisial MCA berhasil diringkus di Bali sebagai dalang di balik distribusi paket ganja tersebut, (18/05/25).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan yang dikirim dari Malaysia ke alamat di Kabupaten Malang. Kecurigaan terhadap paket tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan operasi penyerahan terkontrol atau controlled delivery yang melibatkan pihak kantor pos.

Baca Juga:  Benteng SDA Kepri: Karantina Musnahkan Komoditas Ilegal dari Malaysia dan Jambi

Dua paket tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial MP yang berdomisili di dua lokasi berbeda: wilayah Pakisaji dan Kebonagung, Kabupaten Malang. Setelah paket diterima, petugas segera melakukan penyergapan dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan ganja kering dengan berat total 300,23 gram.

MP langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pengakuannya, MP menyebut dirinya hanya bertindak sebagai penerima dan pengambil paket atas permintaan seseorang berinisial MCA, seorang pria berusia 35 tahun asal Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

Baca Juga:  Pusbakum UIN Salatiga: Dari Pasal ke Aksi, Mengabdi Lewat Kesadaran Hukum di Desa Gesing

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang segera melakukan pelacakan keberadaan MCA. Setelah pengintaian intensif, MCA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu, 14 Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur pengiriman dan transaksi ganja.

“Tersangka MCA kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang dalam keterangannya.

Baca Juga:  Menimba Inspirasi di Sidoarjo: 30 Kepala SIT Jateng Gali Inovasi dan Semangat ‘Guru Pejuang’ di YPIT Insan Kamil

AKP Bambang menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan jaringan lintas negara. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional dalam pengiriman ganja dari Malaysia ini.

“Kasus ini jadi atensi karena melibatkan pengiriman lintas negara. Kami akan terus menjalin kerja sama dengan instansi seperti Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan lewat jalur resmi,” pungkasnya.

Polres Malang memastikan akan terus memperkuat sinergi antar lembaga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga wilayah hukum Jawa Timur dari ancaman narkotika transnasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!