DPRD Jatim Bongkar Dugaan Kepentingan Tersembunyi Soal Pulau Sengketa

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung kembali mencuat ke permukaan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan 13 pulau di kawasan perairan selatan Jawa Timur sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung, padahal secara historis dan administratif, wilayah tersebut selama ini diakui sebagai milik Trenggalek.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, secara terbuka menyuarakan kecurigaan bahwa terdapat kepentingan tersembunyi yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung DPRD Jatim pada Rabu (18/6/2025), Deni menyebut langkah pemerintah pusat diduga tidak transparan dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

“Keputusan ini mencurigakan. Dari sisi sejarah, geografis, dan administrasi, pulau-pulau itu jelas bagian dari Trenggalek. Tapi tiba-tiba dipindah ke Tulungagung. Ada apa di balik ini semua?” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro, Kini Pelaku Diamankan Polisi 

Deni mengungkapkan bahwa pada Desember 2024, telah dilangsungkan rapat lintas lembaga di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut melibatkan Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan secara resmi menghasilkan berita acara yang menyatakan 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.

Namun, keputusan akhir dari Kemendagri justru bertentangan dengan hasil rapat tersebut, yang menurut Deni merupakan tindakan sepihak yang tidak sehat dalam sistem tata kelola negara.

“Ada Berita Acara resmi yang mengikat, kok bisa-bisanya diubah sepihak tanpa transparansi? Ini bukan prosedur yang sehat dalam negara hukum,” ujarnya lantang.

Baca Juga:  Toleransi Tanpa Batas: Samapta Polres Situbondo Bersihkan Gereja Bersama Warga

Lebih jauh, Deni mengindikasikan bahwa ada potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas) di sekitar wilayah perairan pulau-pulau tersebut, yang diduga menjadi alasan tersembunyi di balik perubahan batas wilayah.

“Kalau memang benar ada potensi migas, jangan-jangan ini yang jadi alasan sesungguhnya di balik perubahan wilayah. Kalau betul begitu, ini sudah masuk ranah perampasan hak daerah dan harus diselidiki lebih lanjut,” tambahnya.

DPRD Jawa Timur, menurut Deni, akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Ia menilai kebijakan yang diambil pemerintah pusat sangat berisiko menimbulkan konflik sosial antarwilayah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Jangan sampai ada permainan diam-diam. Kami akan buka semua ke publik jika ada indikasi kepentingan yang mengorbankan hak daerah dan masyarakat,” tegas politisi muda itu.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Jatim Dorong Digitalisasi RSUD Dr. Soetomo: Tekankan Keamanan Data dan Efisiensi Layanan

Deni juga mendesak agar Gubernur Jawa Timur dan seluruh jajaran Pemprov Jatim tidak bersikap pasif, sebab menurutnya sengketa ini bukan hanya soal perebutan batas administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah di mata publik.

“Kita tidak boleh kalah oleh lobi-lobi gelap. Kalau Trenggalek berhak, maka hak itu harus dikembalikan,” pungkasnya dengan tegas.

Dengan pernyataan keras ini, DPRD Jatim secara resmi membuka babak baru dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Publik kini menantikan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta transparansi dari seluruh proses yang telah berlangsung hingga keputusan kontroversial itu keluar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!