Tersulut Dendam dan Tak Sanggup Bayar, Pemuda Wajak Bunuh Perempuan di Losmen Malang, Pelaku  Berhasil Dibekuk 

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Misteri kematian seorang wanita muda yang ditemukan tak bernyawa di kamar sebuah losmen wilayah Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Malang Kota. Hanya dalam waktu lima hari sejak kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan pria berinisial AK (26), warga Desa Patuk Wicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Korban berinisial EMF (29), diketahui berasal dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin dini hari (17/6/2025), di kamar nomor 11 sebuah losmen oleh penjaga losmen berinisial BB (60). Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di atas kasur, dengan mulut tersumpal kain dan kepala ditutupi bantal.

Baca Juga:  Gempa Dahsyat 7,7 Magnitudo Guncang Myanmar: Puluhan Tewas, Puluhan Hilang dan Gedung Runtuh di Bangkok

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa penyelidikan awal sempat terkendala minimnya bukti teknis di lokasi kejadian. Namun, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus melalui pelacakan perangkat ponsel milik korban, meskipun chip telah dilepas dan dibuang oleh pelaku.

“Tim kami melakukan pelacakan melalui data email yang masih aktif di perangkat korban. Dari sinilah kami mendapatkan petunjuk awal tentang keberadaan pelaku,” jelas Kombes Nanang.

Berdasarkan hasil pelacakan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, tim Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengamankan pelaku AK di rumahnya di kawasan Wajak pada Minggu malam (22/6/2025).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gagas Satgas Palmera, Gandeng Pendekar Silat Jaga Keamanan Daerah

Dalam pemeriksaan, AK mengakui bahwa ia membunuh EMF karena sakit hati. Ia menjelaskan, setelah melakukan hubungan intim, korban meminta bayaran sebesar Rp500 ribu. Namun, pelaku mengaku tidak sanggup membayar sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi pembunuhan.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan yang bersifat pribadi. Usai membunuh, pelaku berpura-pura hendak membeli makanan dan meninggalkan losmen tanpa kembali,” ungkap Kapolresta.

Pelaku kini mendekam dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023, jika ditemukan unsur tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Satpol PP Salatiga Kerahkan 45 Personel Amankan Idul Adha: Jaga Ketertiban, Teguhkan Kebersamaan

Jenazah EMF sebelumnya telah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan autopsi dan kini tengah dalam proses pemulangan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menangani kasus kriminal berat dengan serius dan profesional, demi menjaga rasa aman masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus mengedepankan langkah proaktif dan responsif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum kami,” pungkas Kombes Nanang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!