Sindikat Curanmor Beraksi, Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Dua Residivis Lintas Daerah 

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibongkar. Lima orang pelaku diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kriminal yang panjang.

Dua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Keduanya dikenal sebagai spesialis curanmor yang sudah berulang kali masuk bui. Dari catatan kepolisian, AR tercatat sudah enam kali menjalani hukuman penjara sejak 2009 atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Selain keduanya, tiga pelaku lainnya yang turut diamankan yaitu SI (36) dari Sukomanunggal, Surabaya; RU (37) dari Blega, Bangkalan; serta IM (28) asal Sampang, Madura. Ketiganya merupakan bagian dari sindikat yang sama, yang diketahui beroperasi secara terorganisir di berbagai wilayah, termasuk Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang.

Baca Juga:  Keluarga Media Suaraglobal.com Berikan Ucapan Milad ke-40 untuk Kapolres Tulungagung

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, dalam konferensi pers pada Senin (7/7/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima dua laporan pencurian sepeda motor dan ponsel dari warga di wilayah Waru dan Gedangan.

“Bermodalkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, kami berhasil melacak keberadaan dua pelaku utama, YL dan AR. Dari situ, kami kembangkan dan amankan tiga pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan ini,” jelas Kompol Fahmi.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban. Mereka kerap menyasar kendaraan yang diparkir di depan minimarket, tempat cuci motor, warung kopi, hingga salon, terutama di area yang minim pengawasan.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Salurkan Zakat Fitrah: 50 Kg Beras untuk Tukang Becak dan Anak Yatim

Pengakuan YL menyebutkan, mereka telah menjalankan aksinya di sedikitnya tujuh lokasi berbeda. Beberapa di antaranya adalah warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan kafe di wilayah Jombang. AR juga mengaku pernah beraksi sendirian, mencuri di sebuah salon dan tempat pencucian motor lainnya.

Polisi juga mengungkap bahwa motor hasil curian dijual ke dua orang penadah, yakni IM dan KM, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba, berjudi, dan membiayai kebutuhan sehari-hari para pelaku.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Satker Terbaik, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Pelayanan Publik

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sebagai langkah preventif, Kompol Fahmi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di area publik yang rawan pencurian. Ia juga menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai bentuk pengamanan tambahan terhadap kendaraan.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan operasi khusus untuk menekan angka kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Sidoarjo berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memutus mata rantai kejahatan curanmor yang kian marak di wilayah Jawa Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!