Transaksi Lewat WhatsApp, 4 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Semarang: Ribuan Pil G dan Sabu Diamankan

Laporan: Wahyu Widodo

KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Semarang kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta obat golongan G berhasil diamankan dalam serangkaian operasi yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Semarang.

Keberhasilan pengungkapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang pada Kamis (17/7/2025). Ia hadir didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Akhmadi, SH., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, SH.

“Dalam kurun waktu dari Juni hingga pertengahan Juli, kami berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat golongan G. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil berisi zat aktif Trihexyphenidyl, dan sembilan butir Alprazolam,” terang Kapolres.

Rincian Kasus dan Identitas Para Pelaku

1. DN (26) – Warga Bandungan, Kab. Semarang & WS (30) – Warga Wonosegoro, Kab. Boyolali

Baca Juga:  AKBP Aryuni Pamit, AKBP Veronica Hadir: Tongkat Komando Polres Salatiga Beralih, Kepemimpinan Polwan di Salatiga Berlanjut

Dua pelaku ini ditangkap di wilayah Kecamatan Bandungan saat hendak mengedarkan obat-obatan terlarang. Dari tangan mereka, polisi mengamankan:

1.202 butir pil Trihexyphenidyl

9 butir Alprazolam

Keduanya diketahui memperoleh barang tersebut dari seorang pengedar yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Modusnya, mereka mengemas ulang pil tersebut menjadi paket-paket kecil berisi 10 butir untuk kemudian dijual kembali.

“Untungnya, sebelum barang tersebut sempat beredar, anggota kami berhasil menangkap keduanya,” tegas AKBP Ratna.

2. IS (26) – Warga Candisari, Kota Semarang

IS ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 0,5 gram di jalan raya Lemah Abang menuju Bandungan. Hasil pengembangan mengungkap bahwa IS menyimpan:

990 butir pil Trihexyphenidyl

Kepada petugas, IS mengaku bahwa pil tersebut disiapkan untuk dijual kembali, sedangkan sabu dibeli secara patungan bersama rekannya berinisial V yang kini masih buron.

“IS adalah pengedar pil G, namun diajak V untuk memesan sabu dari pengedar yang tak dikenal, hanya lewat nomor WhatsApp,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Sabun Wajah Berisi Racun: Satpam Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkoba 

3. AR (45) – Warga Bawen, Kab. Semarang

AR, seorang residivis narkoba dua kali (2018 dan 2023), kembali diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,5 gram. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari sesama mantan narapidana yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.

“AR bertransaksi dengan pengedar yang dikenalnya saat di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba bisa terus beroperasi bahkan pasca hukuman,” tambah Kapolres.

Modus Digital: Transaksi Tanpa Tatap Muka

Seluruh pelaku memiliki kesamaan modus: bertransaksi dengan pengedar yang tidak mereka kenal secara langsung, melainkan hanya melalui komunikasi digital seperti nomor HP atau WhatsApp.

“Model transaksi seperti ini, tanpa tatap muka, menjadi tantangan baru bagi kepolisian. Para pelaku bahkan tidak tahu wujud asli pengedarnya. Ini akan menjadi fokus pengembangan kami ke depan,” tegas AKBP Ratna.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungannya.

Baca Juga:  Penyelesaian Konflik RS Suwandi dan Ormas: Perdamaian Demi Layanan Masyarakat

Pasal yang Dikenakan & Ancaman Hukuman

Para pelaku akan dikenai sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku:

Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat golongan G.

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup pidana penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada tingkat keterlibatan dan peran masing-masing.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika dan psikotropika masih merajalela di wilayah Kabupaten Semarang. Namun, berkat ketegasan dan kewaspadaan jajaran Polres Semarang, upaya untuk menekan laju penyalahgunaan zat terlarang ini terus berjalan dengan hasil yang signifikan.

“Kami tak akan berhenti sampai ke akar. Pengungkapan jaringan di balik DPO dan pengedar utama akan terus kami kejar,” tutup AKBP Ratna dengan tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!