Baru Bebas dan Menikmati Sujuknya Angin, Residivis Curanmor Surabaya Kembali Ditangkap Polisi dan Masuk Bui

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MR (47), kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. Warga Kemayoran, Surabaya, itu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal saat hendak menjual hasil curiannya, sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofik, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7/25), menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan MR pada malam hari di depan rumah kos korban, Andika Azzam, yang beralamat di Simo Hilir Timur No. 3-A, Surabaya.

“Pelaku menyamar sebagai tukang ojek. Ia berkeliling mencari sasaran, kemudian menemukan motor terparkir tanpa pengawasan. Dengan cepat ia merusak rumah kunci menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Zainul.

Baca Juga:  Polres Situbondo Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Operasi Patuh Semeru 2025

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. MR ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian ke wilayah Bangkalan, Madura.

Dari hasil penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kerap digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, Empat buah kunci T modifikasi, Dua buah kunci L, Satu buah kunci Y.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri: Wakapolres Simalungun Hadiri Pelantikan 300 Personel Dikmaba TNI AD di Rindam Pematang Siantar

Kompol Zainul menambahkan, MR bukan pelaku sembarangan. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan dalam kasus serupa dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2024. Sejak itu, ia sudah kembali terlibat empat kali dalam kasus curanmor — dua kali ditangkap Polsek Sukomanunggal dan satu kali oleh Polrestabes Surabaya.

“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Ia berdalih terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan dua anaknya. Tapi ini jelas tidak bisa dibenarkan,” kata Zainul.

Polisi kini juga tengah memburu seorang rekan pelaku yang diduga berperan sebagai penadah. Identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Konvoi Brutal di Gresik: Akibatkan Remaja Tewas, Pelaku Terancam Dijerat Hukuman Berat, Ini Jelasnya 

Kasus ini membuka dugaan kuat adanya jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi dari Surabaya ke Madura. Kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar sindikat yang terlibat.

“Ini bukan semata kasus pencurian biasa. Kami menduga ada jaringan yang lebih luas. Kami akan terus kejar sampai tuntas,” pungkas Kapolsek.

Kini, MR kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Nasibnya kembali harus dijalani di balik sel, meninggalkan keluarganya karena ulahnya sendiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!