Residivis Curanmor Tertangkap Usai Terekam CCTV Beraksi Saat Salat Jumat
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit I Jatanras Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di tengah waktu salat Jumat.
Aksi nekat ini terjadi pada Jumat siang, 2 Mei 2025, di kawasan Jl. Bulaksari, Surabaya.
Saat suasana lengang karena warga tengah menjalankan ibadah Jumat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mencuri sepeda motor milik korban berinisial UB, warga Bulak Jaya.
Pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi. Dalam rekaman, MAF tampak mengenakan baju hitam, sarung hijau, dan kopiah putih—seolah-olah hendak menunaikan salat Jumat.
Namun alih-alih beribadah, ia justru mencuri sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video aksinya tersebar luas di Instagram.
Merespons cepat, tim Jatanras segera bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah laporan resmi diterima pada 22 Juli 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus pada Rabu, 23 Juli 2025. “Kami lakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, menggali keterangan saksi, dan melakukan pelacakan arah pelarian pelaku,” jelas Iptu Suroto, (29/7/2025).
Diketahui, MAF merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditangani Polsek Wiyung tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021.
Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi pada Mei 2025 di wilayah Pantai Kenjeran.
Dari penggerebekan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea warna hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta STNK dan fotokopi BPKB motor curian.
Saat ini, MAF telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberantas kriminalitas jalanan di wilayah hukum Surabaya. (*)
Tinggalkan Balasan