Lima Geng Curanmor Digulung di Pamekasan, Satu Pelaku Masih Buron
Laporan: Ninis Indrawati
PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM — Aksi kriminal jalanan yang meresahkan warga Pamekasan, Jawa Timur, kembali mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang melibatkan lima orang tersangka.
Kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Mereka ditangkap dalam kurun waktu berbeda dari empat lokasi kejadian terpisah di Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SHD masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu Buron, Lima Lainnya Ditangkap dari Empat TKP”
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim AKP Dony Setiawan dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Resmob. Salah satu pelaku, SRF, diketahui saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pamekasan karena kasus penggelapan kendaraan, namun terbukti terlibat dalam aksi curanmor lainnya di luar perkara sebelumnya, (01/08/25).
“SRF kami tetapkan tersangka atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Pakong. Kami juga mengamankan satu unit motor Honda NF hitam bernopol M 2152 AP dan sebuah BPKB yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar AKP Dony.
Sementara itu, pelaku berinisial M ditangkap atas pencurian sepeda motor Suzuki Smash bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan. Aksi tersebut dilakukan bersama SHD, yang berperan sebagai pengintai namun berhasil melarikan diri dan kini tengah diburu polisi.
“Mereka tidak hanya mencuri, tapi sudah terorganisir dengan pembagian peran yang jelas,” tegas Dony.
Di tempat berbeda, dua pelaku lainnya, MHB dan AML, tertangkap usai mencuri di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Dari tangan mereka, polisi menyita dua sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dan hitam yang digunakan sebagai sarana pendukung pencurian.
Tak kalah nekat, tersangka SS melakukan aksi pencurian motor langsung dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Ia membawa kabur motor Astrea tahun 1998 warna hitam dan BPKB milik motor Yamaha Vega.
“Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara”
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penetapan pasal bergantung pada peran masing-masing pelaku dalam tiap aksi kejahatan yang dilakukan.
AKP Dony Setiawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mengantisipasi tindak pidana curanmor yang belakangan kembali marak.
“Kami minta masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi warga dan polisi adalah kunci mencegah kejahatan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara satu pelaku masih buron, pengejaran terus dilakukan untuk memastikan jaringan curanmor ini benar-benar terputus hingga ke akar-akarnya. (*)
Tinggalkan Balasan