Satu Bulan, 35 Kasus Tuntas: Polres Nganjuk Gempur Kriminal dan Narkoba, 53 Tersangka Tersungkur

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Kinerja kepolisian di Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan taringnya. Sepanjang Juli 2025, jajaran Polres Nganjuk sukses mengungkap 35 kasus kejahatan, baik pidana umum maupun narkotika, dengan total 53 tersangka yang kini harus menghadapi proses hukum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membeberkan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (11/8/2025). Dari total kasus, 16 merupakan tindak pidana umum yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan 31 tersangka, sedangkan 19 kasus lainnya adalah perkara narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dengan 22 tersangka.

Baca Juga:  Silaturahmi Ulama-Umaro Manca Negara ke-22 di Malang: Sinergi Ulama dan TNI/Polri untuk Kedaulatan NKRI

“Ini adalah hasil kerja sama seluruh personel, dari tingkat polsek hingga satuan reserse. Kami berkomitmen menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar AKBP Henri.

Kasus Kriminal Beragam, dari Penipuan hingga Pencurian Motor

Pengungkapan kasus pidana umum meliputi berbagai tindak kriminal, seperti penipuan, perjudian, pengeroyokan, penyekapan, persetubuhan, hingga pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp4,239 juta, tiga mata dadu, kertas beberan, tiga ponsel, empat sepeda motor, serta pakaian korban untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  PYKB Jatim Peduli Pendidikan: Kunjungan ke TK Kemala Bhayangkari 54 Ngawi Penuh Kejutan

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penyekapan pegawai koperasi oleh dua pelaku berinisial AP dan LS selama delapan hari. Korban berhasil diselamatkan berkat penyelidikan cepat dari Satreskrim Polres Nganjuk.

Peredaran Narkoba dengan Modus Unik

Di ranah narkotika, Satresnarkoba menyita 71,95 gram sabu, 3,27 gram sisa sabu dalam pipet, 30.597 butir pil dobel L, uang tunai Rp2,52 juta, 10 unit sepeda motor, dan 20 ponsel.

Kasus menonjol lainnya adalah upaya penyelundupan pil dobel L ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan modus tak biasa. Tersangka berinisial TR dan AG mencoba menyelipkan obat terlarang tersebut ke dalam perkedel sebelum disita petugas.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas: Polres Pacitan dan Petani Arjosari Panen Harapan Ketahanan Pangan

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Nganjuk mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres di 081151110110.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Dengan informasi yang cepat dan akurat, kami bisa bergerak lebih efektif,” tegas AKBP Henri.

Dengan capaian ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di segala lini, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Anjuk Ladang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!