Kemendagri Pantau Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Polemik PBB 250 Persen, Sudewo Dihadang Gelombang Politik
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan terus memantau proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang telah disepakati oleh DPRD Kabupaten Pati. Meski demikian, langkah tindak lanjut dari pemerintah pusat masih menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Kementerian Dalam Negeri memantau dan memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini. Kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk terlebih dahulu turun ke kabupaten guna mendalami rencana pembentukan pansus tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Benni menjelaskan, mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur melalui prosedur berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. Usulan dari DPRD kabupaten akan dikirim ke Pemprov Jateng, lalu dilaporkan ke Kemendagri. Rekomendasi dari provinsi akan menjadi penentu langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penurunan tim investigasi ke lapangan.
“Apakah kepala daerah, dalam hal ini Bupati Pati, melanggar larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan, itulah yang menjadi pokok isu. Jika nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan didalami. Namun, kami menunggu rekomendasi Pemprov sebelum menindaklanjuti,” jelas Benni.
Kemendagri Turun Tangan soal Kenaikan PBB
Benni juga mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mengirimkan tim khusus ke Kabupaten Pati pada 7 Agustus 2025, menyusul polemik kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Hasil pertemuan dengan Bupati Pati menyepakati langkah pencabutan kebijakan tersebut. “Intinya, Pak Bupati mencabut, atau mengkaji ulang, kenaikan beban PBB-P2 sampai 250 persen itu,” kata Benni.
Ia menambahkan, kenaikan tersebut sejatinya merupakan kebijakan daerah yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebenarnya tidak bersifat flat 250 persen.
“Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup, sesungguhnya kenaikan NJOP itu dibagi-bagi, tidak flat. Jadi tidak semua objek pajak naik 250 persen,” jelasnya.
Dari Polemik Pajak ke Isu Pemakzulan
Dalam pertemuan dengan Kemendagri, pembahasan meliputi mekanisme pemungutan pajak daerah, penentuan persentase kenaikan, serta pertimbangan penyesuaian NJOP. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Kemendagri, kebijakan kenaikan PBB tersebut sudah resmi dicabut.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pati sebelumnya telah sepakat membentuk pansus pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Sejumlah fraksi menilai kebijakan-kebijakan tertentu yang dikeluarkan bupati merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan.
“Kami memantau isu pemakzulan ini secara cermat dan masih menunggu hasil dari Pemprov Jateng. Semua proses akan dijalankan sesuai prosedur, tidak tergesa-gesa,” pungkas Benni. (*)
Tinggalkan Balasan