HUT RI ke-80, Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa: 27 Warga Binaan Langsung Bebas
Laporan: Fajrin Nirwan Salasiwa
KUPANG | SUARAGLOBAL.COM – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditandai dengan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8/25), dengan dihadiri langsung Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta jajaran Forkopimda Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Lakalena menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap warga binaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Gubernur.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah wujud nyata kehadiran negara.
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku positif, menaati aturan, dan berkomitmen memperbaiki diri,” tegas Kakanwil.
Rincian Penerima Remisi
Tahun 2025 ini, sebanyak 4.830 narapidana di seluruh wilayah pemasyarakatan NTT memperoleh pengurangan masa pidana.
Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana, dengan 3 orang langsung bebas.
Remisi Umum diberikan kepada 2.307 narapidana, dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.
Remisi Dasawarsa sendiri merupakan pengurangan pidana istimewa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, tepat pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Simbolis dan Penghargaan
Acara inti ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Gubernur NTT kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kakanwil Ditjenpas NTT dan Kepala UPT se-Kota Kupang. Suasana haru menyelimuti prosesi tersebut, terutama bagi warga binaan yang langsung dinyatakan bebas.
Sebagai penutup, Kakanwil Ditjenpas NTT menyerahkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penuh mereka dalam kegiatan Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, serta menjadi insan yang lebih produktif dan berdaya guna. (*)
Tinggalkan Balasan