91 Meter Air Perumdam Raib Digondol Pencuri, Polres Lumajang Tangkap Dua Tersangka, Dua Lainnya Buron

Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Kasus pencurian meter air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku utama berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lumajang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, serta JP (40), warga Desa Sukosari. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian 91 unit meter air yang telah dilaporkan hilang sejak April 2025 dengan total kerugian mencapai Rp32,7 juta.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan aksi pencurian dilakukan di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro.

Baca Juga:  Pedagang Buah di Gresik Meninggal Saat Berjualan, Diduga Alami Serangan Jantung

“Tim kami langsung bergerak setelah mendapat laporan resmi dari pihak Perumdam. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang kini sudah ditahan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan Berantai dalam Satu Malam

BS menjadi target pertama penangkapan. Ia ditangkap pada Selasa malam (29/7/2025) pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Hanya berselang dua jam, polisi kembali bergerak dan meringkus JP di rumahnya.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di enam titik berbeda, antara lain Desa Petahunan (Sumbersuko), Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, hingga Desa Pulo (Tempeh).

Dari hasil pengembangan, diketahui BS sering beraksi sendirian di lima lokasi, sementara JP melakukan aksinya bersama rekannya yang berinisial NR. Saat ini NR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama satu pelaku lain yang juga sudah ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga:  Tingkir Lor Hadirkan Solusi Damai: Sosialisasi Hukum Kolaboratif dan Peresmian Pos Bantuan Hukum

“Selain NR, ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami terus melakukan pengejaran agar seluruh jaringan ini dapat terungkap tuntas,” tegas AKBP Alex.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil curian para pelaku, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat

1 unit sepeda motor Honda Astrea Prima

Peralatan pencurian berupa obeng, tang, besi, engkol Inggris

Dua bilah pisau belati

Baca Juga:  Bupati Gatut Sunu Puji Semangat Kader PMII: Agen Perubahan dengan Jiwa Ijtihad

Lima unit meter air sisa hasil pencurian

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku memang telah merencanakan aksi pencurian secara sistematis.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku kini resmi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Selain memburu dua tersangka lain yang masih buron, polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menampung meter air hasil curian tersebut.

“Meter air merupakan fasilitas vital untuk pelayanan publik. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius agar tidak terulang kembali,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!