Laporan: Ninis Indrawati w

PASURUAN | SUARA GLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia diamankan setelah diduga menjadi pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan pada Senin dini hari (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan baik bagi masyarakat maupun aparat yang sedang bertugas.

“Syukurlah tidak ada korban jiwa. Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak cepat, dan dalam kurun waktu kurang dari sehari pelaku bisa diamankan,” ujar AKBP Jazuli.

Baca Juga:  AKBP Veronica Pimpin Langsung Latpraops Zebra Candi 2025, Tegaskan Polri Hadir dengan Ketulusan dan Teknologi, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Berkelanjutan

Terungkap dari CCTV dan Media Sosial

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa identitas JRF terungkap melalui rekaman kamera pengawas milik pos lantas serta Dinas Perhubungan. Tak hanya itu, polisi juga menemukan jejak pelaku melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Bermodal petunjuk tersebut, tim gabungan Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan langsung melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil pada sore hari, ketika JRF berhasil ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandaan.

Motif karena Kekecewaan

Baca Juga:  Hangat dan Penuh Makna, Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho Jalin Silaturahmi dengan Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar

Saat menjalani pemeriksaan, JRF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku kecewa karena gagal berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi akibat keterbatasan biaya. Rasa frustrasi itu kemudian dilampiaskan dengan menyerang pos polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario warna hitam, jaket hitam, celana biru berlis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengunggah aktivitasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, JRF kini harus menghadapi jeratan hukum. Ia dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Dari Papua Hingga Jawa Tengah: Kapolda Jateng Resmi Lantik 1.079 Bintara Polri: Siap Mengabdi pada Negeri

Kapolres Pasuruan menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap setiap bentuk tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas. Setiap aksi yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas,” tegas AKBP Jazuli, (04/09/25).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan destruktif, apalagi menyangkut fasilitas publik dan aparat negara, tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)