Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Anak di Gresik
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial NT (21), warga Bojonegoro. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Gresik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan perumahan Gresik. Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa NT sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diundang datang ke indekos pelaku di wilayah Gresik. Ketika korban sedang bermain ponsel, pelaku diduga tiba-tiba memeluk dan memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video kejadian tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga membujuk korban dengan memberikan iming-iming berupa kaus dan sejumlah uang.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, NT dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara selama 5–15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Imbauan untuk Orang Tua
Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di WA 0811 8800 2006,” pesannya.
Polisi berharap masyarakat semakin berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa agar anak-anak tetap terlindungi dari tindak kejahatan. (*)
Tinggalkan Balasan