Protes Warga Warnai Pelantikan Perangkat Desa Pojok, Sempat Terhenti Dua Jam Namun Akhirnya Tuntas
Laporan: Riski Budi
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa (16/9/2025) sempat terhenti usai muncul aksi protes dari warga di tengah prosesi. Acara yang digelar di aula Desa Pojok itu awalnya berjalan lancar. Empat nama yang akan dilantik adalah Septi Kristanti, Deden Pratomo, Anis Widya Lestari, dan Chorida Nurul Fatonah.
Namun, situasi mendadak berubah ketika dua warga berinisial ST dan AG tiba-tiba menghentikan jalannya acara.
ST menyampaikan alasan penghentian tersebut karena pelantikan dianggap bermasalah. Menurutnya, persoalan pengangkatan perangkat desa seharusnya ditunda sampai adanya kepastian hukum, sebab proses tersebut sudah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara; 21/Pdt.G/2025/PN Nga, jadi pelantikan seharusnya ditunda terlebih dahulu,” ujar ST di hadapan undangan yang hadir dalam pelantikan.
Perdebatan dengan Kades Sunarno
Aksi spontan itu memicu ketegangan dan perdebatan sengit antara warga yang berunjuk rasa dengan Kepala Desa Pojok, Sunarno. Ketegangan terjadi lantaran Sunarno mengaku tidak memahami apa yang dimaksud ST terkait gugatan tersebut.
Beruntung aparat dari Polsek Kwadungan, Polres Ngawi, serta anggota Koramil yang hadir segera bergerak cepat menenangkan situasi. Kehadiran mereka membuat kericuhan tidak semakin membesar.
Mediasi Alot Hampir Dua Jam
Dalam upaya meredam suasana, aparat bersama masyarakat kemudian mengajak seluruh pihak duduk bersama untuk bermusyawarah.
“Mari kita selesaikan dengan musyawarah, supaya semua permasalahan di Desa Pojok tidak berlarut-larut,” ungkap salah satu petugas yang ikut melerai.
Mediasi berlangsung cukup alot hingga hampir dua jam. Pada akhirnya, warga yang memprotes menyampaikan tuntutan mereka secara terbuka di hadapan undangan. Mereka meminta agar jika terbukti ada masalah hukum dalam proses penjaringan perangkat desa tahun 2025, maka Kepala Desa Sunarno harus siap mundur dari jabatannya secara sukarela.
Kades Nyatakan Siap Bertanggung Jawab
Kepala Desa Pojok, Sunarno, secara tegas menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan praktik suap ataupun manipulasi dalam pengangkatan perangkat desa, baik dalam pembentukan panitia maupun dalam tahapan pelantikan.
“Saya tidak pernah melakukan praktik suap dalam pengangkatan perangkat, ataupun dalam proses pembentukan panitia maupun dengan tahapan sampai dengan pelantikan. Namun, bila terbukti di kemudian hari, saya siap mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada warga,” tegas Sunarno.
Pelantikan Akhirnya Berjalan Tuntas
Setelah tercapainya kesepahaman antara warga dan kepala desa, suasana kembali kondusif. Pelantikan yang sempat terhenti karena adu mulut akhirnya dilanjutkan hingga selesai.
Empat perangkat desa yang telah lama dinanti akhirnya resmi dilantik. Meski demikian, warga berharap kasus hukum yang sudah terdaftar di PN Ngawi tetap berjalan, demi menjaga transparansi dan keadilan di Desa Pojok. (*)
Tinggalkan Balasan