Libur Nasional 2026: Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama, Distribusi Merata untuk Semua Agama
Laporan: Yuanta
JAKARTA | SUARA GLOBAL.COM – Pemerintah resmi mengumumkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), diputuskan bahwa pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi panjang lintas kementerian yang mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial, serta keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan rekreasi masyarakat.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari. Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Rincian Hari Cuti Bersama 2026
Pemerintah menempatkan cuti bersama berdekatan dengan hari besar agama dan nasional agar masyarakat dapat merasakan manfaat lebih optimal. Berikut rincian cuti bersama tahun 2026:
16 Februari: berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
18 Maret: berdekatan dengan Hari Raya Nyepi
20, 23, dan 24 Maret: berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri
15 Mei: berdekatan dengan Kenaikan Isa Almasih
28 Mei: berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha
24 Desember: berdekatan dengan Hari Raya Natal
Distribusi Libur Nasional untuk Semua Agama
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pembagian hari libur nasional 2026 disusun secara proporsional bagi seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, dan Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” tegasnya.
Menurut Nasaruddin, pendekatan ini sejalan dengan semangat kebhinekaan dan menjamin bahwa seluruh kelompok masyarakat mendapat ruang untuk merayakan hari besar keagamaannya masing-masing.
SKB Tiga Menteri
Keputusan mengenai kalender libur nasional dan cuti bersama 2026 ini ditandatangani oleh:
Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Menteri PANRB, Rini Widyantini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah merencanakan kegiatan keluarga, perjalanan, maupun agenda bisnis sejak jauh-jauh hari. Selain itu, kebijakan cuti bersama juga diproyeksikan dapat memberi dampak positif pada sektor pariwisata, transportasi, hingga perdagangan nasional. (*)
Tinggalkan Balasan