Polres Pasuruan Tetapkan Pria Paruh Baya Jadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Kekerasan pada Anak, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak. Seorang pria berinisial M (36), warga Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Setelah penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Baca Juga:  Inovasi Digital dalam Pendidikan Agama Islam: Edi Kuswanto Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Berbasis Psikologi Humanistik

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Bermula dari Laporan Orang Tua Korban

Kasus ini bermula pada April 2024. Korban yang masih dibawah umur, diketahui sering membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada korban.

Baca Juga:  Gema Kebersamaan di Bulan Suci: HUT ke-3 BGR Merajut Kepedulian dengan Santunan dan Buka Puasa Bersama

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2024. Kali ini korban juga mendapat ancaman, sehingga akhirnya bercerita kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima, sang ibu segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan.

Bukti yang Dikumpulkan Polisi

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan beberapa alat bukti penting. Antara lain, keterangan saksi, hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, serta barang bukti berupa pakaian dan rok korban.

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-123 Boyolali Resmi Ditutup, Irdam IV/Diponegoro Tekankan Ketahanan Nasional dan Pemerataan Pembangunan

Proses Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke (JPU) Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!