Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Curanmor Nekat Curi HP, Dibekuk Polsek Sukomanunggal

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya dua residivis untuk kembali menjalani kehidupan normal ternyata hanya sebatas wacana. AS (21), warga Rusun Indrapura, dan NDB (29), warga Simolawang, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor ekspedisi Point Cargo, Jalan Sukomanunggal No. 7A, Surabaya, Kamis dini hari (25/9/2025).

Aksi keduanya berhasil digagalkan setelah korban, Yoga Pratama (27), yang merupakan admin kantor tersebut, terbangun dan memergoki mereka saat berusaha membawa kabur sebuah handphone.

Modus Aksi dengan Mencongkel Pintu

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel pintu. Begitu berhasil, mereka langsung mengincar barang berharga milik korban.

Baca Juga:  Duka di Cepogo: Seorang Bocah Terpeleset dan Tenggelam di Embung Kedung Lerep

“Keduanya masuk dengan cara mencongkel pintu. Saat berhasil membawa HP korban, mereka dipergoki hingga akhirnya panik dan mencoba kabur,” ungkap Eko, Sabtu (27/9/2025).

Namun, pelarian mereka tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku terjatuh saat mencoba melarikan diri. Beruntung, patroli kring serse Polsek Sukomanunggal yang kebetulan berada di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amarah warga meluap.

Barang Bukti dan Kerugian

Baca Juga:  Indonesia Berdaulat: Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit HP Samsung M31, sebuah helm KYT warna biru muda lengkap dengan nota pembelian, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menunjang aksi kejahatan mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Sudah Lima Kali Keluar-Masuk Penjara

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, SH., menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru di dunia kriminal.

“Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Kali ini mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegas Zainur.

Baca Juga:  Hapus Noda di Balik Jeruji: Anton Adi Ristanto Tegaskan Komitmen Zero Narkoba di Rutan Salatiga

Imbauan untuk Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Polsek Sukomanunggal juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Jangan biarkan pelaku kriminal merasa leluasa bergerak,” pungkas Zainur.

Dengan penangkapan ini, aparat menegaskan komitmennya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Surabaya Barat, sekaligus memberikan efek jera bagi para residivis yang masih mencoba mengulangi perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!