Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Curanmor Nekat Curi HP, Dibekuk Polsek Sukomanunggal
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya dua residivis untuk kembali menjalani kehidupan normal ternyata hanya sebatas wacana. AS (21), warga Rusun Indrapura, dan NDB (29), warga Simolawang, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kantor ekspedisi Point Cargo, Jalan Sukomanunggal No. 7A, Surabaya, Kamis dini hari (25/9/2025).
Aksi keduanya berhasil digagalkan setelah korban, Yoga Pratama (27), yang merupakan admin kantor tersebut, terbangun dan memergoki mereka saat berusaha membawa kabur sebuah handphone.
Modus Aksi dengan Mencongkel Pintu
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel pintu. Begitu berhasil, mereka langsung mengincar barang berharga milik korban.
“Keduanya masuk dengan cara mencongkel pintu. Saat berhasil membawa HP korban, mereka dipergoki hingga akhirnya panik dan mencoba kabur,” ungkap Eko, Sabtu (27/9/2025).
Namun, pelarian mereka tidak berjalan mulus. Salah satu pelaku terjatuh saat mencoba melarikan diri. Beruntung, patroli kring serse Polsek Sukomanunggal yang kebetulan berada di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amarah warga meluap.
Barang Bukti dan Kerugian
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit HP Samsung M31, sebuah helm KYT warna biru muda lengkap dengan nota pembelian, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menunjang aksi kejahatan mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Sudah Lima Kali Keluar-Masuk Penjara
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq, SH., menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru di dunia kriminal.
“Keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Kali ini mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegas Zainur.
Imbauan untuk Warga
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Polsek Sukomanunggal juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Jangan biarkan pelaku kriminal merasa leluasa bergerak,” pungkas Zainur.
Dengan penangkapan ini, aparat menegaskan komitmennya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Surabaya Barat, sekaligus memberikan efek jera bagi para residivis yang masih mencoba mengulangi perbuatannya. (*)
Tinggalkan Balasan