Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Kepercayaan di lingkungan kerja ternodai. Seorang karyawan operator gudang berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah nekat mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri di komplek pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam (1/10/2025), usai aksinya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.”

Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujar Iptu Suroto, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga:  Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Kronologi Pencurian

Kasus pencurian itu bermula pada Selasa (30/9/2025). Korban berinisial J (26), warga Sampang, memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan dalam komplek pergudangan. Saat hendak mengambil charger di kendaraannya, ia mendapati motor tersebut telah hilang.

“Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” jelas Suroto.

Dari rekaman itu, terlihat jelas sosok pelaku. Terpantau, H masuk ke area pergudangan sekitar pukul 15.12 WIB dan dengan santai membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga:  Rayakan Imlek di Negeri Orang, Ribuan TKI Padati Jalanan Magong City - Taiwan

Beberapa jam kemudian, korban secara tak sengaja melihat keberadaan H di kawasan Jalan Margomulyo. Ia langsung melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Asemrowo pun segera bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

Pengakuan dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan awal, H tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kini ia sudah ditahan di Mapolsek Asemrowo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Baca Juga:  Witarsa Winata, BA : " Dukung System Ekonomi Kerakyatan, PROMOSINDO GROUP memberi Gelar Presiden RI Jokowi dengan Sebutan Bapak Ekonomi Kerakyatan dan Luncurkan Program Kartu Sembako Murah Subsidi"

Atas aksinya, H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun. Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkas Suroto.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kerja lain. (*)