Gasak Motor di Pinggir Sawah, Warga Sukomoro Ditangkap Polisi: Polsek Gondang Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Jajaran Polsek Gondang Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang. Seorang pelaku berinisial SP (31), warga Dusun Balong Dlingo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, berhasil ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor milik seorang warga.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) di area persawahan Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang. Korban yang diketahui bernama Umar (48), saat itu tengah bekerja di sawah dan memarkir sepeda motor Honda Kharisma NF 125 warna hitam miliknya di pinggir lahan. Namun, ketika hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Kembangkan Jamu Tradisional, Kades Jombor Targetkan Tanam Rempah Diseluruh Lahan Kosong Desanya

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gondang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan tersebut dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Gondang atas kerja cepat dan tepat dalam menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraksi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Henri, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:  HPN ke-79: KWJI Ngawi Berbagi Kebahagiaan dengan Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku SP sebelumnya diamankan dalam kasus lain. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan fakta bahwa SP juga terlibat dalam pencurian motor milik Umar.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang diparkir di area persawahan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar enam juta rupiah,” ujar AKP Sukaca.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain BPKB dan STNK kendaraan milik korban. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di tempat lain.

Baca Juga:  Polsek Klabang Sigap Tangani ODGJ Mengamuk, Warga Desa Blimbing Kini Tenang

AKBP Henri juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengimbau warga untuk memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta tidak meninggalkannya di tempat sepi. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya.

Dengan tertangkapnya pelaku SP, Polres Nganjuk menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta memperkuat langkah preventif dalam mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!