KPPU Dorong Pemprov Jateng Terapkan Asesmen Persaingan Usaha untuk Regulasi Daerah yang Sehat

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana, menegaskan pentingnya penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap proses penyusunan produk hukum daerah. Hal ini disampaikan dalam Workshop Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Hilman menekankan bahwa regulasi yang tidak sensitif terhadap isu persaingan usaha berisiko menciptakan hambatan bagi pelaku usaha dan menimbulkan ketimpangan pasar. Ia memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan peran KPPU. “Kami ibarat penjaga kolam ikan. Para pelaku usaha adalah ikannya. Tugas KPPU memastikan kolam itu bersih, airnya jernih, dan ikannya tumbuh sehat tanpa saling memakan,” ujar Hilman.

Baca Juga:  40 Akseptor KB di Jajaran Kodim 0714/Salatiga Ikuti Bakti Sosial Pelayanan Safari KB

Menurut Hilman, KPPU memiliki empat mandat utama. Dua di antaranya adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan publik yang berpotensi memengaruhi persaingan, serta menegakkan hukum terhadap praktik anti persaingan. Dalam konteks ini, AKPU menjadi alat strategis untuk menilai sejak awal apakah sebuah regulasi akan menghambat pelaku usaha lain atau justru mendorong efisiensi dan inovasi. “Dengan AKPU, pembuat kebijakan dapat menilai sejak awal apakah sebuah peraturan akan menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain, atau justru mendorong efisiensi dan inovasi,” jelas Hilman.

Baca Juga:  Longsor Timpa 34 Rumah di Kampung Cimapag - Sukabumi

Workshop ini dihadiri pula oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto; Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari; serta Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, M. Hendry Setyawan. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Iwanuddin menekankan bahwa penerapan kebijakan persaingan usaha erat kaitannya dengan pengelolaan dan inovasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menekankan perlunya regulasi yang mampu menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik monopoli, sehingga inovasi BUMD dapat berjalan tanpa mengganggu iklim usaha. “Kami mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar iklim usaha makin kompetitif dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai: Polda Jatim Gaungkan Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Workshop ini diikuti oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Tengah. Para peserta diperkenalkan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DKPU) serta sistem digital SAKPU (Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha), yang memudahkan proses penilaian kebijakan secara daring dan terukur.

Hilman berharap kolaborasi antara KPPU dan Pemprov Jateng menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan yang pro-persaingan. “Setiap regulasi adalah fondasi pasar. Jika fondasinya sehat dan adil, ekonomi daerah akan tumbuh lebih kuat dan inklusif,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!