15 Narapidana Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan: Ditjenpas Perkuat Stabilitas dan Tata Kelola Keamanan Nasional
Laporan: Rusmono
NUSAKAMBANGAN | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat stabilitas keamanan Pemasyarakatan dengan memindahkan 15 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (26/11/25). Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam memastikan penempatan Warga Binaan sesuai tingkat risiko sekaligus menjaga kondusivitas lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pemindahan tersebut dengan aman dan terukur. Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan penguatan tata kelola Pemasyarakatan.
“Pemindahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan regional, khususnya di wilayah Nusakambangan yang menjadi pusat penempatan narapidana berisiko tinggi. Koordinasi yang solid antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan makin menunjukkan komitmen Pemasyarakatan terhadap pengelolaan keamanan yang profesional dan terkendali,” ujarnya.
Rombongan 15 WBP diberangkatkan dari Lapas Salemba dengan pengawalan berlapis oleh Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Lapas Salemba, serta jajaran Kepolisian. Setiap tahapan perjalanan dilaksanakan dengan standar pengamanan tinggi serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Di wilayah tujuan, Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh proses penerimaan WBP berlangsung aman, tertib, dan mengikuti SOP yang berlaku.
“Kami menerapkan prinsip deteksi dini, pengamanan maksimal, dan sinergitas penuh dengan seluruh aparat di lapangan. Pemindahan ini berjalan tertib dan kondusif sebagai wujud kesiapsiagaan Pemasyarakatan dalam mengelola keamanan Nusakambangan,” jelasnya.
Pemindahan ini juga mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat tata kelola keamanan nasional. Selain itu, langkah ini merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding melalui pendekatan yang komprehensif.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan agar seluruh proses pembinaan dan pengamanan dapat berjalan optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan produktif. (*)


Tinggalkan Balasan