Satresnarkoba Polres Pasuruan Grebek Rumah di Jatiarjo, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Kerja keras Kepolisian Resor Pasuruan dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AN (23), warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersangka. Ketika polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan, AN tidak dapat berkutik. Dari dalam rumahnya, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar dengan total berat 2,048 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat isap sederhana yang dibuat dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, satu kotak rokok, serta telepon genggam iPhone berwarna ungu yang diketahui digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dengan para pembeli.
Polisi Kejar Pemasok, AN Mengaku Dapat Barang dari “AF”
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam pernyataannya pada 27 November 2025, menegaskan komitmen Polres Pasuruan dalam mengikis habis jaringan peredaran narkoba, terutama di kawasan rawan seperti Prigen.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika. Tersangka AN ini berperan sebagai pengedar sabu yang menyasar wilayah Prigen. Pemasok barang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO,” tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial AF, yang kini menjadi buronan polisi. Ia juga mengaku menikmati sabu secara gratis dari sebagian keuntungan yang diperolehnya, dengan kisaran harga penjualan Rp150 ribu per gram.
Dijerat Pasal Berat, AN Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AN kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengedar seperti AN tidak main-main, yakni minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup bahkan pidana mati, tergantung pada hasil pembuktian dan proses peradilan.
Apresiasi untuk Warga, Polisi Perkuat Pengawasan Daerah Rawan
Kapolres juga memberikan apresiasi khusus kepada warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di seluruh Kabupaten Pasuruan. Sinergi dan kepedulian warga sangat kami harapkan,” ujar AKBP Jazuli.
Polres Pasuruan memastikan pengawasan dan patroli di wilayah yang rawan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan