Waspadai Modus Kerja ke Luar Negeri, Polres Magetan Perkuat Satgas TPPO

Laporan: Ninis Indrawati

MAGETAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Magetan Polda Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Magetan.

Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang harus diantisipasi sejak dini karena kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan.

Menurutnya, modus TPPO sering berkedok tawaran pekerjaan, termasuk ajakan bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas menarik.

Baca Juga:  Kebersamaan di Bulan Suci: Polres Nganjuk Gelar Tarawih dan Tadarus Bersama Warga

Kasus tersebut, kata Kompol Dodik, telah terungkap melalui penanganan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Magetan Polda Jatim terhadap perkara TPPO yang terjadi di wilayah setempat.

Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam penanganan dan pencegahan TPPO, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Pembentukan dan penguatan Satgas TPPO ini bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum,” ujar Kompol Dodik.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon TKW yang akan bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan dan Satgas Pangan Gencarkan Pengawasan Harga Bahan Pokok

“Pastikan PT penyalur tenaga kerja tersebut berlisensi resmi dan bukan ilegal, serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan,” tegasnya.

Selain itu, Kompol Dodik menilai peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan sangat penting dalam melakukan pengecekan dan pengawasan berkala terhadap PT penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana perdagangan orang, proses peradilan, serta perlindungan korban dan saksi.

Baca Juga:  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Profesionalisme

Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPO paling banyak menimpa pekerja TKW di luar negeri dengan modus yang dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, seperti persyaratan kerja dipermudah, gaji tinggi, program pelatihan gratis, fasilitas mewah, hingga penawaran melalui media sosial.

Melalui kegiatan advokasi ini, Polres Magetan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama dan mampu menjadi agen pencegahan TPPO demi terwujudnya Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!