Modus WhatsApp Berujung Ancaman, Polres Tulungagung Klarifikasi Dugaan Pemerasan Wartawan

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan dugaan pemerasan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh personel Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan internal, tidak ditemukan adanya anggota Polres Tulungagung yang melakukan intimidasi maupun pemerasan terhadap wartawan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan, Senin (22/12/2025).

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada personel Polres Tulungagung yang melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap rekan media. Pelaku yang dimaksud bukan anggota Polres Tulungagung,” ujar Ipda Nanang saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Surabaya Kembangkan Program Agrikultur

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang wartawan berinisial AY, yang diduga menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor Tulungagung.

Kejadian bermula ketika nomor ponsel korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh sebuah nomor tak dikenal. Pada awal komunikasi, pengirim pesan mengaku sebagai seorang perempuan. Setelah korban merespons dan menanyakan identitas pengirim, tak lama kemudian korban menerima panggilan telepon dari nomor lain.

Dalam percakapan tersebut, penelepon mengaku sebagai seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tulungagung. Kecurigaan korban semakin menguat ketika oknum yang diduga polisi gadungan itu mulai melontarkan ancaman.

Baca Juga:  Sabtu Ceria di Balik Jeruji: Rutan Salatiga Buka Sabtu Ceria, Dari Kunjungan keluarga Hingga Layanan Rohani

Pelaku mengancam akan mendatangi rumah korban dengan membawa sejumlah anggota polisi apabila korban tidak menuruti permintaannya. Meski tidak secara gamblang menyebutkan nominal uang, arah pembicaraan mengarah pada upaya pemerasan, dengan dalih korban dituduh telah mengganggu perempuan yang sebelumnya menghubunginya melalui WhatsApp. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Menanggapi kejadian ini, Ipda Nanang kembali mengimbau masyarakat, khususnya insan pers, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui sambungan telepon, pesan singkat, maupun media sosial.

Baca Juga:  Polisi Sisipkan Edukasi Anti-Narkoba di SMPN 1 Bangil, Cetak Pelajar Jadi Agen Pencegahan

“Apabila mengalami kejadian serupa, kami imbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Tulungagung atau kantor kepolisian terdekat. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui call center layanan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ipda Nanang menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen menjaga profesionalisme institusi dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama maupun atribut Kepolisian oleh pihak mana pun.

“Polres Tulungagung berkomitmen menjaga marwah institusi dan akan menindak tegas siapa pun yang mencatut nama Kepolisian untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!