Damai Natal Membawa Harapan Baru, Sebanyak 435 Warga Binaan Jateng Rasakan Makna Natal Lewat Remisi Khusus

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum penuh harapan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 435 narapidana dan anak binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku baik, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 diberikan kepada 434 narapidana dan 1 anak binaan. Remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, serta Remisi Khusus II (RK II) yang diberikan kepada narapidana yang langsung dinyatakan bebas pada Hari Raya Natal.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Tertibkan Sound Horeg: Aturan Baru, Pelanggar Siap Ditindak, Ini Jelasnya

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujar Mardi Santoso.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap warga binaan harus melalui proses penilaian yang ketat, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas maupun rutan.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat,” tambahnya.

Baca Juga:  Sungguh Bejat! Seorang Pria di Salatiga Tega Cabuli Anak Tirinya, Istri Laporkan ke Polisi

Lebih lanjut, Mardi Santoso menekankan bahwa remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta harapan baru bagi warga binaan.

Momentum Natal diharapkan menjadi sarana refleksi diri dan penguatan nilai-nilai keimanan, sehingga warga binaan semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan berkomitmen mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, dari total 434 narapidana penerima remisi, mayoritas memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada sejumlah narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa pidana pada perayaan Natal.

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Gelar Doa Lintas Agama: Menguatkan Iman, Merajut Persaudaraan di HUT ke-80 TNI

Lapas Kelas I Semarang tercatat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 68 orang, disusul oleh sejumlah Lapas dan Rutan lainnya di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Adapun satu anak binaan penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah tercatat sebanyak 15.846 orang, sementara kapasitas hunian ideal hanya 10.669 orang. Melalui pemberian remisi, diharapkan dapat membantu menekan tingkat hunian sekaligus meningkatkan efektivitas dan kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini menjadi simbol bahwa pembinaan, pengharapan, dan kesempatan kedua tetap terbuka bagi setiap warga binaan yang berkomitmen untuk berubah dan kembali menjadi bagian yang positif di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!