Jaga Kondusivitas Malam Tahun Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tegaskan Larangan Petasan dan Kembang Api

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur memperketat pengawasan dan pengamanan di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, serta kondusif selama perayaan malam tahun baru.

Salah satu langkah tegas yang diterapkan adalah larangan menyalakan kembang api dan petasan (mercon). Kebijakan tersebut dinilai penting karena penggunaan petasan berpotensi membahayakan keselamatan warga serta dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa larangan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan perayaan malam tahun baru yang aman tanpa risiko gangguan keamanan.

Baca Juga:  Gudang Arak di Surabaya Digerebek, Ribuan Botol Disita Polisi

“Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga memiliki risiko tinggi, mulai dari cedera fisik hingga potensi kebakaran,” ujar AKBP Wahyu.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis pada Jumat (26/12). Banner tersebut berisi larangan penggunaan kembang api dan petasan serta ajakan menjaga keamanan lingkungan.

Menurut AKBP Wahyu, pemasangan banner bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam pergantian tahun.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman dan tenteram, tanpa adanya gangguan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Baca Juga:  Poskestren Gemilang: Perayaan HKN ke-60 Kabupaten Semarang Penuh Semangat dan Inovasi

Adapun banner imbauan telah dipasang di empat lokasi vital, yaitu:

Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir

Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran

Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo

Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek

Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa Polri tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan penyelenggaraan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi menjaga keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, kebijakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember 2025, tentang peningkatan keamanan, ketentraman, serta toleransi di wilayah Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pamit Mengikuti Sarasehan Warga, Nasib Malang Menimpa Kakek Ini

AKBP Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan selama malam tahun baru.

“Pemasangan banner ini merupakan langkah awal sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!