Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Polresta Banyuwangi Amankan 191 Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

BANYUWANGI | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hasil signifikan sepanjang tahun 2025. Polresta Banyuwangi mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkoba hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 158 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Capaian tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polresta Banyuwangi, yang digelar pada Jumat (2/1/2026). Berdasarkan data resmi, jumlah kasus narkoba yang ditangani mengalami kenaikan dari 117 kasus pada tahun 2024 menjadi 158 kasus di akhir 2025.

Seiring meningkatnya jumlah kasus, lonjakan juga terjadi pada jumlah pelaku yang berhasil diamankan. Sepanjang 2025, Polresta Banyuwangi menetapkan 191 orang sebagai tersangka, atau meningkat 49 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 128 tersangka.

Baca Juga:  Perangi Narkoba di Bumi Etam: Komisi III DPR RI Kawal Ketat Penegakan Hukum di Polda Kaltim

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan pengungkapan ini mencerminkan keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.

“Terjadi peningkatan signifikan baik dari sisi jumlah kasus maupun jumlah tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyuwangi,” ujar Kapolresta.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, mayoritas merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, yakni sebanyak 145 kasus. Sementara itu, 13 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Hasil pemetaan Satresnarkoba menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar. Dari total 191 tersangka, sebanyak 186 orang merupakan pengedar, sedangkan lima orang lainnya tercatat sebagai pengguna. Dari sisi jenis kelamin, tersangka didominasi oleh laki-laki sebanyak 175 orang, sementara perempuan berjumlah 16 orang.

Baca Juga:  Polisi Amankan Sumur Bor Beraroma Solar di Sampang, Antisipasi Bahaya Kebakaran

Dalam kurun waktu satu tahun, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 7,964 kilogram, ganja 397,86 gram, serta pil ekstasi sebanyak 4.893,5 butir. Selain itu, turut diamankan Okerbaya Daftar G sebanyak 208.257 butir.

Tak hanya narkotika, Polresta Banyuwangi juga menyita berbagai sarana pendukung tindak kejahatan. Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain 218 unit telepon genggam, uang tunai Rp26.714.000, 26 kartu ATM, 53 sepeda motor, 91 timbangan elektrik, 194 bandel plastik klip, serta enam alat hisap.

Baca Juga:  Rakor Keuangan Triwulan III: Wali Kota Salatiga Soroti Rendahnya Bela

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan warga melalui Call Center 110 maupun layanan “Wadul Kapolresta” dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Banyuwangi. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif, represif, serta menggencarkan edukasi kepada masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Banyuwangi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!