Satgas Agraria Dibentuk, DPRD Jatim Tekankan Keberpihakan Nyata pada Hak Tanah Warga Kecil
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Agraria oleh Pemerintah Kota Surabaya menyusul polemik sengketa tanah yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Elina, menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah awal yang positif, namun diingatkan agar tidak berhenti pada tataran simbolik semata.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Surabaya sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa Satgas Agraria harus benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak atas tanah bagi warga kecil dan kelompok rentan.
Menurut Lilik, konflik agraria di wilayah perkotaan seperti Surabaya kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang lemah, berhadapan dengan kekuatan modal, relasi kuasa yang timpang, serta persoalan administrasi pertanahan yang kompleks. Dalam konteks ini, kehadiran negara menjadi sangat krusial.
“Pembentukan Satgas Agraria adalah langkah awal yang baik. Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan satgas ini bekerja dengan mandat yang jelas dan keberpihakan yang tegas kepada masyarakat rentan, agar tidak menjadi sekadar pemadam krisis,” ujar Lilik, Senin (5/1/2026).
Kasus Nenek Elina sendiri mencuat ke ruang publik setelah lansia tersebut terlibat sengketa atas tanah yang telah lama ditempatinya di Kota Surabaya. Peristiwa ini memantik empati luas dari masyarakat karena dianggap mencerminkan persoalan klasik agraria di kawasan perkotaan, mulai dari ketidakpastian status hukum lahan hingga lemahnya perlindungan terhadap warga kecil.
Lilik menilai, Satgas Agraria harus dibekali kewenangan nyata untuk mencegah praktik penggusuran atau perampasan hak atas tanah yang tidak berkeadilan. Ia mengingatkan agar satgas tidak justru berubah fungsi menjadi alat legalisasi konflik agraria yang berujung pada pengorbanan masyarakat kecil.
“Satgas ini harus berpihak pada keadilan. Jangan sampai keberadaannya malah melegitimasi praktik yang menyingkirkan warga kecil dari ruang hidupnya,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya aksesibilitas Satgas Agraria bagi masyarakat. Menurutnya, warga harus memiliki kemudahan dalam menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan hukum dan administratif, serta merasa aman tanpa intimidasi atau tekanan dalam memperjuangkan haknya.
Tak kalah penting, Lilik menyoroti perlunya koordinasi lintas level pemerintahan dalam penanganan konflik agraria. Ia menilai banyak persoalan tanah yang tidak hanya berada dalam kewenangan pemerintah kota, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi hingga pusat.
“Negara harus hadir secara utuh. Tidak cukup hanya di level kota, tetapi juga melalui dukungan kebijakan provinsi dan pusat agar penyelesaian konflik agraria tidak bersifat parsial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lilik berharap pembentukan Satgas Agraria dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria di Surabaya dan Jawa Timur secara umum. Ia menegaskan, kasus Nenek Elina harus dijadikan pelajaran bersama agar perlindungan hak atas tanah warga kecil tidak hanya menjadi jargon, melainkan terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata.
“Konflik agraria tidak boleh lagi meminggirkan masyarakat kecil. Negara wajib hadir sebagai pelindung hak-hak dasar warganya,” pungkasnya.
Sebagai legislator, Lilik memastikan DPRD Jawa Timur akan terus mengawal secara kritis dan konstruktif kinerja Satgas Agraria. Ia berharap keberadaan satgas tersebut benar-benar menjadi sarana keadilan dan perlindungan bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas kebijakan di tengah sorotan publik. (*)


Tinggalkan Balasan