Jelang Transisi KUHP–KUHAP, Ditjenpas Jateng Tegaskan Kesiapan dan Ketaatan Hukum Jajaran Pemasyarakatan
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar kegiatan penguatan serta pembahasan langkah strategis dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, Rabu (8/1). Agenda tersebut menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang secara bertahap mulai berlaku di lingkungan penegakan hukum Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka. KPR), serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada seluruh jajaran pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Penguatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 7 Januari 2026.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam arahannya menegaskan bahwa kesiapan teknis maupun administratif menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran penerapan norma dan prosedur baru sesuai ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Kita harus memastikan seluruh proses kerja dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan telah selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Disiplin administrasi, kepatuhan terhadap batas waktu penahanan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi poin krusial yang tidak bisa ditawar,” tegas Mardi.
Menurut Mardi, masa transisi tidak hanya menuntut pemahaman normatif dari jajaran, tetapi juga menuntut implementasi teknis yang konsisten dalam pelayanan tahanan, pengawasan ruang lingkup pemasyarakatan, serta penegakan mekanisme kontrol internal.
Ia juga mengarahkan jajaran KPLP, KPR, dan Kamtib untuk memperkuat pengawasan melekat di unit masing-masing, serta memastikan pelaporan dilakukan secara berjenjang dan tepat waktu. Setiap kejadian, pengaduan, maupun indikasi pelanggaran khususnya yang menyangkut hak asasi manusia harus didokumentasikan dan dilaporkan sesuai tata kelola.
Hal ini, ungkapnya, merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mengantisipasi perbedaan karakteristik hukum acara pidana baru yang akan mempengaruhi standar prosedur penahanan dan pemindahan tahanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perawatan, Kepatuhan Internal, dan Pengamanan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Herliadi, beserta jajarannya yang ikut memperkuat pembahasan terkait tantangan penerapan KUHAP baru di lapangan. (*)


Tinggalkan Balasan