Jelang Transisi KUHP–KUHAP, Ditjenpas Jateng Tegaskan Kesiapan dan Ketaatan Hukum Jajaran Pemasyarakatan

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah menggelar kegiatan penguatan serta pembahasan langkah strategis dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional, Rabu (8/1). Agenda tersebut menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang secara bertahap mulai berlaku di lingkungan penegakan hukum Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka. KPR), serta Kepala Bidang dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pada seluruh jajaran pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Penguatan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Puting Beliung Landa Tiga Desa, Situs Keramat Sunan Kalijaga Ikut Porak Poranda Diterpa Cuaca Ekstrem, Ini Jelasnya

Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam arahannya menegaskan bahwa kesiapan teknis maupun administratif menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran penerapan norma dan prosedur baru sesuai ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Kita harus memastikan seluruh proses kerja dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan telah selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Disiplin administrasi, kepatuhan terhadap batas waktu penahanan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi poin krusial yang tidak bisa ditawar,” tegas Mardi.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Awali Tugas dengan Silaturahmi ke Ponpes Cangaan II, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Menurut Mardi, masa transisi tidak hanya menuntut pemahaman normatif dari jajaran, tetapi juga menuntut implementasi teknis yang konsisten dalam pelayanan tahanan, pengawasan ruang lingkup pemasyarakatan, serta penegakan mekanisme kontrol internal.

Ia juga mengarahkan jajaran KPLP, KPR, dan Kamtib untuk memperkuat pengawasan melekat di unit masing-masing, serta memastikan pelaporan dilakukan secara berjenjang dan tepat waktu. Setiap kejadian, pengaduan, maupun indikasi pelanggaran khususnya yang menyangkut hak asasi manusia harus didokumentasikan dan dilaporkan sesuai tata kelola.

Baca Juga:  Fakta Baru Bencana di Bengkulu Terus Bertambah, 29 Meninggal 28 Diantaranya Teridentifikasi dan 13 Hilang

Hal ini, ungkapnya, merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mengantisipasi perbedaan karakteristik hukum acara pidana baru yang akan mempengaruhi standar prosedur penahanan dan pemindahan tahanan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Perawatan, Kepatuhan Internal, dan Pengamanan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Herliadi, beserta jajarannya yang ikut memperkuat pembahasan terkait tantangan penerapan KUHAP baru di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!