Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi Gresik, Akhirnya Mendekam Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo
Laporan: Ninis Indrawati
GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Polisi di Kabupaten Gresik menunjukkan aksi cepat dan sigap dalam menangani laporan tentang tindakan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi di wilayah Kebomas. Kasus ini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat pagi (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepat di sekitar Exit Tol Kebomas. Korbannya adalah BI (18), seorang pelajar dari Kecamatan Gresik, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Di tengah perjalanan, seorang pelaku nakal mendekat dari samping dan melakukan tindakan tidak pantas kepada korban sebelum segera kabur. Korban sempat berusaha mengejar, tetapi kondisi jalan raya yang penuh kendaraan membuat pelaku berhasil meloloskan diri.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Laporan itu langsung diproses dan dijadikan dasar penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Gresik, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan pencarian. Hanya dalam waktu beberapa jam, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pelaku bisa ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Arya (Senin, 26/1/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan beberapa barang bukti yang penting, antara lain jaket coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, helm hitam, handphone, rekaman CCTV, serta sepeda motor Honda PCX putih bernomor W 4150 FU yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Gresik dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum, yaitu Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa aparat kepolisian berkomitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari berbagai tindakan buruk di jalan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110, serta layanan Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)


Tinggalkan Balasan