Dua Hari, Dua Kasus: Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Bandar Ganja dan Kurir Sabu
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Di tempat tersebut, Polisi menemukan kembali ganja beserta bijinya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 25,86 gram ganja kotor beserta sejumlah barang lain.
“Dari tersangka SF ini kami amankan ganja 25,86 gram, satu unit motor, handphone, dan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, kasus kedua terungkap sehari setelahnya pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari interogasi awal, tersangka mengaku melakukan sistem peredaran sabu dengan cara meranjau di sejumlah titik. Petugas turut menyita dua paket sabu seberat total 51,71 gram, serta barang bukti pendukung berupa alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
AKP Ronny menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Ia menyebut dukungan warga memiliki peran penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Ronny juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas AKP Ronny.


Tinggalkan Balasan