Mediasi Akui Sudah Dijual! Tanah Dibeli Sejak 2009 Kembali Diklaim, Warga Ngempon Merasa Dirugikan Lapor ke Polres Semarang
Laporan: Wahyu Widodo
KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Semarang. Sebidang tanah di Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, yang telah diperjualbelikan sejak tahun 2009, mendadak dipersoalkan kembali oleh pihak penjual. Merasa dirugikan, pemilik tanah berinisial PI akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Semarang, Kamis (29/1/2026).
PI melaporkan dua pihak berinisial SD dan SM yang disebut-sebut hendak meminta kembali tanah yang telah ia beli dan tempati selama belasan tahun. Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi tersebut tercatat sebagai Surat Hak Milik Adat C Nomor 1379 atas nama SM dan berada di wilayah Desa Ngempon.
Menurut PI, proses jual beli tanah dilakukan secara sah pada 2009 dengan nilai transaksi Rp20 juta. Uang pembelian diserahkan secara langsung oleh PS kepada SD sebagai pihak penjual. Sejak transaksi tersebut rampung, PI langsung membangun rumah di atas tanah itu dan menempatinya tanpa persoalan.
“Setelah itu saya membangun rumah dan tempati, dan tidak ada yang keberatan ataupun klaim dari pihak mana pun selama bertahun-tahun,” ungkap PI.
Situasi berubah drastis pada tahun 2025, ketika suami PI berinisiatif mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, saat dokumen diminta untuk proses tersebut, SD justru meminta agar tanah tersebut dikembalikan dengan dalih telah memiliki sertifikat baru.
Merasa ada kejanggalan, PI menempuh jalur mediasi. Upaya tersebut dilakukan di Kelurahan Ngempon pada 2 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, SD secara terbuka mengakui bahwa tanah tersebut memang telah dijual dan uang pembeliannya telah diterima.
“Dalam mediasi, SD mengakui tanah tersebut telah dijual kepada korban dan menerima uang pembelian tanah tersebut. Namun beberapa bulan kemudian, SD secara sepihak bermaksud membatalkan Surat Pernyataan tersebut,” jelas PI.
PI menilai langkah pembatalan tersebut tidak berdasar dan merugikan dirinya sebagai pembeli yang telah beritikad baik. Pasalnya, tanah tersebut telah dibangun rumah dan ditempati selama bertahun-tahun tanpa adanya klaim dari pihak mana pun.
“Atas dasar itu saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, PI juga mengaku mendapat tekanan dari SH, seorang PNS kelurahan yang diketahui merupakan suami dari SM. Ia menyebut SH sempat mengirimkan pesan bernada intimidasi melalui aplikasi WhatsApp, bahkan menuduhnya memalsukan tanda tangan dan menyerobot tanah.
“Padahal saya beli dan ada buktinya. Selain itu juga tidak pernah memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan,” kata PI.
Bahkan, PI mengungkapkan bahwa SH sempat mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan Suaraglobal.com, pengaduan PI telah diterima oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/23/1/2026/Reskrim/Polres Semarang. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD maupun SM belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.



Tinggalkan Balasan