Regulasi Daerah Jadi Prioritas, Kemenkum Jatim Tancap Gas Reformasi Hukum 2026
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjadikan perbaikan regulasi daerah sebagai prioritas utama sepanjang tahun 2026. Langkah strategis ini dinilai krusial dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian Hukum dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai garda terdepan dalam penataan regulasi di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya perbaikan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Menurutnya, kualitas produk hukum daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Perbaikan regulasi daerah menjadi fokus kami di 2026. Regulasi harus harmonis, tidak tumpang tindih, dan sejalan dengan kebijakan nasional agar mampu memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” tegas Haris.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah melakukan pembenahan regulasi dan layanan hukum. IRH tidak hanya menilai kuantitas produk hukum, tetapi juga kualitas, efektivitas, serta dampaknya terhadap masyarakat.
“IRH harus dimaknai sebagai alat evaluasi yang bersifat substantif, bukan sekadar angka penilaian. Melalui IRH, kita ingin melihat sejauh mana regulasi daerah mampu memberikan manfaat nyata,” tambahnya.
Haris juga mengaitkan penguatan regulasi daerah dengan semangat “Jatim PASTI HEBAT”, di mana hukum ditempatkan sebagai fondasi utama dalam mendorong kebangkitan ekonomi daerah. Menurutnya, regulasi yang berkualitas akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional.
Dalam forum tersebut, Haris mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terbuka dalam menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penataan dan harmonisasi regulasi. Kanwil Kemenkum Jatim, bersama Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, siap bersinergi untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
“Kami tidak ingin daerah berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci agar reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Soleh Joko Sutopo. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut semakin memperkuat koordinasi lintas institusi dalam upaya penataan dan pembenahan regulasi di daerah.
Melalui fokus perbaikan regulasi daerah di tahun 2026, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap dapat mewujudkan sistem hukum daerah yang lebih responsif, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pilar penting dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Timur. (*)


Tinggalkan Balasan