Pelarian Pelaku Penganiayaan Maut di Lenteng Berakhir, Polisi Tangkap Tersangka di Sampang

Laporan: Ninis Indrawati

SUMENEP | SUARAGLOBAL.COM — Pelarian terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan seorang pria bersarung di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka berinisial L di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/1/2026) malam.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto. Operasi penangkapan berlangsung dramatis namun berjalan aman tanpa perlawanan dari pelaku. Petugas mengepung lokasi persembunyian tersangka sekitar pukul 23.30 WIB, hingga akhirnya pelaku hanya bisa pasrah saat dibekuk aparat kepolisian.

Baca Juga:  Operasi Aman Candi 2025: Tiga Pilar Salatiga Sasar Premanisme dan Pelanggar Perda

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Motif utama perbuatan pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati, setelah pelaku merasa diejek oleh korban berinisial M.

Selain itu, polisi juga mendalami motif lain yang memperkuat tindakan keji tersebut, yakni rasa cemburu. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tersulut emosi setelah beredar isu adanya hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku, yang kemudian memicu aksi kekerasan berujung hilangnya nyawa korban.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Inilah Rangkaian Prestasi Jajaran Polsek Tambora

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Baca Juga:  Tragedi Bukit Surungan: Mabes Polri Terjun Langsung Usut Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Tewas dan 23 Luka

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!