Mafia Pupuk Dibekuk! Polda Jateng Bongkar Skandal Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp4,3 Miliar
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik kotor mafia pupuk bersubsidi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara hingga Rp4,3 miliar. Ratusan sak pupuk yang seharusnya dinikmati petani kecil turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ilegal ini, mulai dari penyedia modal, pengendali distribusi, hingga pengepul yang menjual pupuk ke luar wilayah resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus licik dengan memanfaatkan kebutuhan petani akan modal tanam.
“Para pelaku mendanai petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk ditebus, pupuk tersebut dikuasai pelaku, dikumpulkan, lalu dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujar Kombes Pol Djoko kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (4/2/2026).
Sekilas, modus ini tampak menguntungkan sebagian petani karena mendapatkan dana talangan. Namun di balik itu, praktik tersebut justru memicu ketimpangan distribusi dan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.
“Setelah pupuk ditebus, petani diminta menyerahkan pupuk tersebut. Akibatnya, daerah lain mengalami kekosongan stok. Petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Lebih jauh, Djoko mengungkapkan bahwa praktik haram ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Total pupuk bersubsidi yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton.
“Jumlah itu sejatinya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare,” ungkapnya.
Akibat ulah para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah namun tidak sampai kepada petani yang berhak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut disita dua unit kendaraan berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas.
“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Aturan ini dibuat agar pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan pupuk bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan lain yang terlibat dan menindak tegas pelaku yang bermain-main dengan hak petani. (*)


Tinggalkan Balasan