Perkuat Tata Kelola ASN, Disdikbud Ngawi Sosialisasikan Analisis Jabatan dan Jenjang Fungsional

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terus memperkuat tata kelola sumber daya manusia aparatur. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Ngawi Nomor 66 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 219 Tahun 2022 mengenai Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Pengusulan Jenjang Jabatan Fungsional.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 ini digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dan diikuti dengan antusias oleh para peserta dari unsur pendidikan menengah pertama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, didampingi Hari Wahono, S.STP., M.I.Kom selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, serta Reni Novia Dewi, S.SPTP., M.M, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Ngawi yang hadir sebagai narasumber.

Baca Juga:  Solidaritas Pecah di Pacar Keling: empat RW Mundur, Stempel Diserahkan ke Kelurahan

Sebanyak 88 peserta mengikuti sosialisasi ini, terdiri dari Kepala Sekolah SMP, Koordinator Wilayah (Korwil), dan K3S se-Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Kadindik Ngawi Kabul Tunggul Winarno menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam menata birokrasi pendidikan agar lebih profesional dan terukur.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengukur volume pekerjaan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, sehingga tercipta pengelolaan SDM yang objektif, terukur, dan berbasis pada kebutuhan riil organisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Apel dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H, Ini Jelasnya

Menurut Kabul, analisis jabatan dan analisis beban kerja menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan organisasi yang lebih efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas kinerja ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi ASN dalam proses pengangkatan, kenaikan jabatan, pemindahan, hingga pemberhentian pegawai, yang kini dilakukan melalui layanan Integrated Mutasi (I-MUT) SIASN.

Ketentuan tersebut, kata Kabul, telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Baca Juga:  Fatayat NU Jadi Garda Terdepan Pemkab Sidoarjo Tekan Stunting, Target 2025 di Bawah 10 Persen

Tak hanya itu, para peserta juga dibekali pemahaman terkait Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 mengenai jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan memiliki pemahaman yang seragam terkait kebijakan kepegawaian, sehingga proses pengelolaan ASN dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!