Sindikat Barang Haram Lintas Negara Tersungkur, BNN Sita 360 Kg Narkotika

Laporan: Yopi

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengguncang jaringan peredaran gelap narkotika nasional. Dalam dua operasi besar yang digelar secara terpisah di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN berhasil mematahkan jaringan Aceh dengan menyita total 360 kilogram narkotika, terdiri dari ±160 Kg sabu dan ±200 Kg ganja, serta mengamankan sejumlah tersangka kunci, (05/02/26).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang bersifat terorganisir, lintas daerah, bahkan lintas negara. Operasi tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari BNN Pusat, BNN Provinsi, Bea dan Cukai, hingga Kepolisian Daerah, demi menutup rapat ruang gerak sindikat narkoba.

Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan bahwa Aceh masih menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika. Namun, langkah cepat dan terukur aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebelum barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat.

BNN menilai jaringan yang diungkap bukan jaringan kecil, melainkan bagian dari rantai besar peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan pemasok luar negeri.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh BNN melalui Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Memberikan Rasa Aman Masyarakat, Polwan Tak Kalah Gesit Dalam Berpatroli

Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ, yang mengaku hanya sebagai kurir dan bertindak atas perintah seseorang berinisial IB, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto ±100 Kg. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 2 unit handphone, serta barang bukti pendukung lainnya.

Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, dan Bea Cukai kembali mengamankan ±60 Kg sabu dari seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur, Aceh Timur.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai ±160 Kg. Jaringan tersebut diketahui merupakan Kelompok Aceh yang memiliki keterkaitan dengan supplier dari Malaysia dan diduga terhubung dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).

Baca Juga:  Polri Percepat Realisasi Program Makanan Bergizi Gratis, Resmikan 8 SPPG dan Mulai Pembangunan 205 Unit Serentak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Tak berselang lama, BNN kembali mengungkap kasus besar lainnya. Kali ini, jaringan Aceh–Medan yang mengedarkan narkotika jenis ganja berhasil dibongkar.

Operasi dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap saat mengendarai dua unit mobil yang diduga kuat membawa narkotika.

Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan petugas. Dari dalam kendaraan, ditemukan 8 karung besar berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat, yang diduga kuat berisi ganja seberat ±200 Kg (bruto).

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita 2 unit mobil serta 3 unit handphone yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Hingga kini, BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga:  Bakal Ada Persaingan Ketat Pada Pilkada Salatiga 2024, Luqman Hakim Muncul sebagai Kandidat Unggulan dari PKB

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini disebut telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 209,5 miliar.

BNN menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu kriminalitas, melemahkan produktivitas generasi muda, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi negara.

Ke depan, BNN menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkotika secara tegas, humanis, dan komprehensif, melalui penindakan hukum yang keras serta penguatan upaya pencegahan.

BNN juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!