Dari Pulau Dewata ke Kota Bahari, 12 Box Arak Bali Gagal Masuk Sampang, Satreskrim Sampang Amankan Sopir Travel 

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali menuju Kabupaten Sampang berhasil dipatahkan aparat Satreskrim Polres Sampang. Sebuah mobil travel yang diduga membawa muatan terlarang disergap di kawasan Terminal Trunojoyo, Sabtu pagi (07/02/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap sebuah mobil Daihatsu Luxio bernopol N-1014-FG warna abu-abu metalik. Kendaraan tersebut diinformasikan menempuh perjalanan dari Pulau Bali menuju Sampang dengan membawa muatan mencurigakan.

Baca Juga:  Bukan Sekedar Mejeng, Begini Aksi Muda Mudi Kumpulrejo di Taman Bendosari

Informasi itu langsung diterima Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. Tanpa menunggu lama, ia memerintahkan tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., sejumlah anggota langsung menuju Terminal Trunojoyo. Mobil yang dicurigai berhasil ditemukan dan segera dilakukan pemeriksaan.

Benar saja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 12 box minuman keras jenis Arak Bali tersimpan di dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan 12 box minuman keras jenis Arak Bali di dalam mobil tersebut,” ungkap pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo dan Polresta Siapkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2025: 565 Personel Dikerahkan

Tanpa perlawanan berarti, sopir travel beserta barang bukti langsung diamankan. Satu unit Daihatsu Luxio N-1014-FG dan 12 karton Arak Bali kini berada di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menutup rapat segala celah peredaran miras di wilayah hukum Sampang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.

Baca Juga:  Polsek Kenjeran Gencarkan Edukasi Lalu Lintas di Sekolah, Dukung Operasi Patuh Semeru 2025

Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam memerangi penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Upaya penyelundupan digagalkan. Sampang pun selangkah lebih dekat menuju wilayah yang bersih dari miras. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!