THR Jadi Sorotan, Muh Haris Tegas: Hak Buruh Tak Boleh Diabaikan!

Laporan: Pujo S

BATANG | SUARAGLOBAL.COM – Aroma pengawasan ketat terasa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kamis (12/2/2026). Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik untuk memastikan industri benar-benar siap menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada para pekerja.

Langkah ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk nyata fungsi pengawasan DPR RI agar hak normatif buruh tidak terabaikan.

Dalam forum pertemuan bersama pengelola kawasan dan sejumlah pemangku kepentingan, Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Muh Haris, S.S., M.Si., tampil lantang menyampaikan sejumlah catatan strategis. Ia menyoroti kemungkinan adanya perusahaan yang lalai atau bahkan sengaja menunda pembayaran THR.

“Pembayaran THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kepatuhan perusahaan menjadi tolok ukur komitmen terhadap keadilan dan keberlangsungan hubungan industrial yang sehat,” tegas Muh Haris.

Baca Juga:  Aksi Heroik Damkar Salatiga: Selamatkan Dua Pekerja Tersengat Listrik di Ketinggian

Muh Haris mempertanyakan langkah konkret yang telah disiapkan pengelola kawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ia meminta pengawasan dilakukan sejak dini agar pelanggaran bisa dicegah sebelum terjadi.

Menurutnya, ketegasan sanksi administratif harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban normatifnya.

“Kalau ada yang tidak patuh, harus ada konsekuensi. Jangan sampai buruh dirugikan karena lemahnya pengawasan,” ujarnya dengan nada serius.

Tak hanya soal THR, Muh Haris juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai masih adanya pekerja yang belum terdaftar menunjukkan adanya celah pengawasan.

“Perlindungan sosial adalah fondasi kesejahteraan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang bekerja tanpa jaminan perlindungan,” tandasnya.

Baca Juga:  Sinergi Rutan Salatiga dan LBH GKI Jateng, Bantu WBP Dapatkan Hak Hukum Tanpa Biaya

Menurutnya, jaminan sosial bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap keselamatan dan masa depan pekerjanya.

Sorotan lainnya adalah soal penyerapan tenaga kerja lokal. Muh Haris menekankan bahwa investasi besar yang masuk ke Batang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

“Kehadiran industri harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal,” tambahnya.

Ia berharap KEK Batang tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga motor penggerak kesejahteraan masyarakat setempat.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ngurah Wirawan, menyambut baik perhatian Komisi IX DPR RI. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh tenant mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Amankan Pelajar Diduga Pengguna Psikotropika

“Kami berkomitmen memastikan pembayaran THR tepat waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan optimal, serta meningkatkan peran tenaga kerja lokal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga pelatihan kerja,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka ruang koordinasi lebih intensif agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan pelaku industri. Tujuannya jelas: menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, harapannya tidak ada lagi cerita buruh menunggu THR tanpa kepastian atau bekerja tanpa jaminan perlindungan sosial.

Di Batang, pesan DPR RI tegas: investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tapi hak buruh tetap nomor satu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!