Tangis Kehidupan dari Balik Pintu Apartemen, Polisi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Bekasi Selatan
Laporan: Yopi
BEKASI SELATAN | SUARAGLOBAL.COM – Suasana halaman Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/02/2026) pukul 12.00 WIB, tampak dipenuhi awak media. Jajaran Polsek Bekasi Selatan menggelar press release terkait pengungkapan kasus penemuan bayi laki-laki yang masih hidup dan diduga sengaja ditelantarkan oleh kedua orang tuanya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. Seorang petugas housekeeping sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, dikejutkan oleh temuan tak biasa di salah satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, ia mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak pengelola apartemen. Tak butuh waktu lama, laporan tersebut diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bayi yang ditemukan dalam kondisi rentan itu langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Langkah cepat aparat kepolisian dan tenaga medis membuat kondisi bayi berhasil tertangani.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial NM (24) dan RO (22). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Persalinan dilakukan secara mandiri di dalam kamar apartemen tanpa bantuan tenaga medis.
Usai proses persalinan, bayi tersebut sengaja ditinggalkan di kamar apartemen.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan, di antaranya:
Sebilah gunting, Kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, Pakaian, Dua unit handphone, Barang bukti lain yang relevan
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
Pasal 429 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, dirawat, dan dilindungi. Di tengah hiruk pikuk kota, tangis seorang bayi di kamar apartemen menjadi pengingat bahwa tanggung jawab orang tua tak bisa ditinggalkan begitu saja. (*)



Tinggalkan Balasan