Polda Jatim Berhasil Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik nakal atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” tegas Kombes Pol Abast.

Baca Juga:  Telkom Witel: Data USU Tonggak Digitalisasi Pendidikan di Sumatera Utara

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan Solar subsidi dari tangki mobil ke dalam jeriken untuk kemudian dijual kembali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tertutup (undercover) di SPBU yang dimaksud.

Hasilnya? Polisi mendapati sebuah mobil Isuzu Panther melakukan pengisian Solar bersubsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam hal yang tentu saja mencurigakan.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan fakta mengejutkan.

Dari hasil pemeriksaan, seorang pria berinisial S, yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan, kedapatan memindahkan Solar dari dalam tangki mobil ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.

Baca Juga:  Solid Dukung Asta Cita, Polda Jatim Gelar Panen Raya Jagung di 30 Titik se-Jawa Timur

“Pemindahan BBM Solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S, warga setempat,” jelas Kombes Abast.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang. Di lokasi tersebut ditemukan:

25 jeriken berisi Solar subsidi (kapasitas 25–30 liter), 10 jeriken kosong, Satu unit mesin pompa, Kendaraan Isuzu Panther N 1848 MW.

Tak hanya itu, polisi juga menyita:

2 plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH), 3 barcode Bio Solar MyPertamina, Catatan pembelian Solar, Flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU dari pukul 06.00–10.00 WIB.

Baca Juga:  Mitigasi Bencana dan Penanganan Premanisme Jadi Sorotan: Kapolda Jatim Pimpin Anev Sitkamtibmas 2024

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023.

Dalam sehari, S bisa membeli Solar subsidi 2 hingga 3 kali, dengan nilai pembelian berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi.

Artinya, jika dikalkulasikan, potensi penyalahgunaan dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, polisi resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegas Kombes Abast.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!