Gas Melon Disulap Jadi Gas Portabel! Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG di Sidoarjo
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik licik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram akhirnya terbongkar! Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah lokasi di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, pada 6 Februari 2026 lalu.
Seorang pria berinisial M (37), warga Sidoarjo yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta, tak berkutik saat petugas memergokinya tengah mengangkut ratusan tabung gas portabel ukuran 235 gram yang diduga hasil pemindahan dari LPG subsidi 3 Kg.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku sedang bersiap mendistribusikan gas portabel oplosan itu ke pasaran.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
“Petugas mengamankan regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital, hingga alat press. Selain itu juga disita 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung portabel yang sudah terisi,” jelasnya, Sabtu (14/2/2026).
Lebih mengejutkan lagi, gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun berat isinya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini ternyata telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di perusahaan terpal. Namun setelah terkena PHK, ia justru menjadikan bisnis oplosan gas sebagai sumber penghasilan utama.
Ironisnya, ide memindahkan isi LPG subsidi ke tabung portabel didapat dari tayangan video di YouTube.
Dalam satu tabung gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4.000. Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung. Jika ditotal, dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung dengan omzet diperkirakan menembus Rp30 juta per bulan.
Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan dengan memanfaatkan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik serupa di wilayah hukumnya. (*)



Tinggalkan Balasan