Empat TKP, Enam Tersangka: Operasi Kilat Satresnarkoba Polres Pasuruan Berbuah Hasil

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat dan tanpa kompromi! Operasi maraton selama 24 jam yang digelar jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan sukses membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak enam tersangka pengedar sabu diringkus dari empat lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu sehari semalam, mulai 9 hingga 10 Februari 2026. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mewujudkan Pasuruan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegasnya.

Pengungkapan pertama dilakukan Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Dua tersangka, ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen, dibekuk saat diduga tengah mengedarkan sabu.

Baca Juga:  Rumah Tertutup Beberapa Hari, Begini Kondisi Penghuninya

Dari lokasi ini, polisi mengamankan tujuh bungkus sabu dengan berat total 7,521 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Belum genap tiga jam, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kembali bergerak. Tersangka SHT (39) diciduk di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Dari tangannya, diamankan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram beserta satu unit ponsel dan plastik klip kosong.

Baca Juga:  28 Tahun Mengabdi untuk Anak Negeri, IGABA Surabaya Rayakan Milad dengan Senam Ceria dan Parade Warna di Lapangan Flores 

Operasi berlanjut tanpa jeda. Sekitar pukul 04.00 WIB, MR (41) diringkus di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) tak berkutik saat petugas mengamankannya bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram. Turut disita dua timbangan elektrik, satu unit ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.

Kini keenam tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikaitkan dengan ketentuan KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Korlantas Polri Jauh-Jauh Hari Mulai Persiapkan Jalur Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri 2023

Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Kapolres menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan dan partisipasi masyarakat agar Kabupaten Pasuruan benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Dengan operasi intensif ini, pesan tegas pun disampaikan: menjelang Ramadan, tak ada tempat bagi pengedar narkoba di Pasuruan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!