Dari Marketplace ke Racikan Mesiu, Polda Jawa Timur Berhasil Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah di Bulan Ramadan, jajaran Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar praktik penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekat bermain-main dengan bahan berbahaya di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan peledak bukan sekadar petasan biasa yang dianggap sepele.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga:  Tiga Kades Sidoarjo Duduk di Kursi Pesakitan, Kasus Dugaan Suap Penjaringan Perangkat Desa Resmi Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Menurutnya, peredaran bahan peledak tanpa izin jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan publik, terlebih di momen Ramadan saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi bubuk petasan. Tim Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, dua pemuda asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diamankan di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kedua tersangka yakni MAJ (28) dan BAW (18).

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Bahan tersebut kemudian diracik sendiri di rumah menjadi bubuk mesiu siap jual.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja di Gandusari, 9 Pelaku Ditangkap

Tak berhenti di situ, ia juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara BAW berperan sebagai pemasar. Ia menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun bernama “BAHAR AGUNG” demi meraup keuntungan.

Motif keduanya terbilang klasik: faktor ekonomi.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” jelas Kombes Abast.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 kilogram bubuk petasan, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor beserta STNK, Uang tunai Rp 210 ribu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

Baca Juga:  Jadi Sorotan KPK, Terdapat Hotel dan Restoran Penunggak Pajak Capai Ratusan Juta Rupiah di Salatiga

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur agar tidak meracik, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin.

Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dampaknya bisa fatal.

Polisi juga meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial, guna mencegah keterlibatan dalam transaksi berbahaya semacam ini.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal,” pungkas Kombes Abast.

Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan, agar suasana ibadah tetap aman, tenang, dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!